AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
2,429 view

1.265 Posbakum Diresmikan untuk Perluas Akses Keadilan hingga Nagari

Ilustrasi yang memperjelas kontroversi seputar Posbakum.
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, saat bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto: Diskominfo Padang Pariaman)

Padang, AyoSumbar.id – Peresmian Posbakum ditegaskan sebagai langkah pemerintah memperluas akses keadilan hingga tingkat nagari dan desa oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.

Komitmen itu disampaikan usai peresmian 1.265 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Padang, Senin (30/3/2026), yang dilanjutkan dengan kunjungan ke rumah dinas Bupati Padang Pariaman di Kota Pariaman, Selasa (31/3/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Supratman didampingi Plt Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, dan disambut Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis bersama jajaran OPD.

Supratman menyebut peresmian Pos Bantuan Hukum menjadi strategi penting untuk menjawab kendala akses keadilan, terutama bagi masyarakat kurang mampu. “Akses keadilan selama ini masih menjadi tantangan. Melalui Posbakum, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi hukum, mediasi, hingga rujukan bantuan hukum secara gratis,” ujarnya.

Ia mengungkapkan pembentukan Pos Bantuan Hukum di Sumatera Barat telah mencapai 100 persen di seluruh nagari, desa, dan kelurahan, termasuk di Kabupaten Padang Pariaman. Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah. “Tanpa dukungan Pak Bupati, Posbakum tidak mungkin terbentuk secara menyeluruh di Padang Pariaman,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Posbakum akan menangani beragam persoalan hukum masyarakat. Untuk perkara pidana ringan, penyelesaian akan mengedepankan pendekatan restorative justice dengan melibatkan aparat desa seperti Babinkamtibmas dan Babinsa.

Sementara itu, untuk perkara perdata, Posbakum memfasilitasi mediasi berbagai sengketa, mulai dari konflik batas lahan, perselisihan antarwarga, hingga persoalan warisan. “Kami ingin Posbakum menjadi solusi efektif agar persoalan hukum dapat diselesaikan tanpa memicu konflik berkepanjangan,” jelas Supratman.

Supratman juga menekankan pentingnya peran kepala desa dan wali nagari sebagai ujung tombak penyelesaian masalah hukum di tingkat lokal. Ia menilai peran tersebut selama ini sudah berjalan, namun belum terstruktur secara kelembagaan.

“Sekarang peran itu kita perkuat, kita lembagakan, dan kita dokumentasikan. Ke depan, seluruh proses penyelesaian perkara akan tercatat secara sistematis,” ungkapnya.

Kementerian Hukum, lanjutnya, tengah menyiapkan sistem super apps untuk memantau kinerja Posbakum. Sistem tersebut akan mencatat jumlah perkara, proses mediasi, hingga hasil penyelesaian secara terintegrasi.

Jika proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, masyarakat tetap dapat mengakses bantuan hukum gratis melalui 16 organisasi bantuan hukum yang didanai APBN di Sumatera Barat. “Negara hadir memastikan masyarakat tetap mendapatkan pendampingan hukum tanpa biaya,” tegasnya.

Supratman optimistis implementasi Pos Bantuan Hukum di Padang Pariaman berjalan efektif, didukung latar belakang hukum yang dimiliki Bupati John Kenedy Azis. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi kekuatan dalam mendorong optimalisasi layanan Posbakum.

Melalui peresmian Pos Bantuan Hukum ini, pemerintah berharap literasi hukum masyarakat meningkat serta penyelesaian konflik dapat berlangsung damai, cepat, dan berkeadilan hingga ke tingkat desa. (*)

Avatar of Putri Maharani
Avatar of TimAS
Putri Maharani
Penulis
TimAS
Editor
Exit mobile version