AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
23,989 view

7 Biaya Pendidikan di Padang Pariaman yang tak Boleh Dibayar, Wali Murid Wajib Tahu

Visualisasi yang merangkum perkembangan signifikan dalam kasus Biaya Pendidikan di Padang Pariaman,Sekolah dilarang melakukan pungutan uang kenang-kenangan,Sekolah di Padang Pariaman dilarang memungut uang Komite,biaya sekolah di Padang Pariaman,sekolah negeri di Padang Pariaman.
Kepala Disdikbud Padang Pariaman, Anwar. Kemarin, ia menerbitkan suratb yang berisikan larangan kepada sekolah negeri tingkat TK/PAUD, SD hingga SMP, untuk memungut biaya pendidikan dalam bentuk apapun. (Foto: TimAS)

Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Biaya pendidikan di Padang Pariaman menjadi perhatian serius. Melalui surat edaran resmi bernomor 420/2184/Disdikbud/2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Pariaman menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun.

Edaran yang memuat larangan pemungutan biaya pendidikan di Padang Pariaman tersebut, mengacu pada tiga dasar hukum utama. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang secara tegas melarang satuan pendidikan dasar memungut biaya dari peserta didik.

Kebijakan ini berlaku untuk sekolah negeri di Padang Pariaman. Mulai dari TK, PAUD, SD hingga SMP. Ditegaskan bahwa sejumlah praktik pungutan yang selama ini kerap terjadi, tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun.

“Sekolah dilarang melakukan pungutan uang kenang-kenangan dalam bentuk uang atau barang,” bunyi poin pertama surat edaran yang memuat larangan mengenai ragam tindakan pelanggaran biaya pendidikan di Padang Pariaman yang terjadi selama ini.

Selanjutnya, larangan tersebut mengulas soal kegiatan yang kerap dilakukan menjelang kelulusan siswa, seperti study tour atau jalan-jalan perpisahan. Dalam surat disebutkan dengan tegas, “Sekolah tidak boleh melaksanakan perpisahan berupa jalan-jalan atau study tour.”

Selain itu, pungutan rutin yang biasanya dikaitkan dengan kegiatan internal sekolah seperti iuran Komite, OSIS, dan ekstrakurikuler juga dilarang keras. Semua itu ditegaskan sebagai pelanggaran, dan tidak boleh dilakukan.

Dalam surat Disdikbud Padang Pariaman itupun ditegaskan bahwa, “Sekolah di Padang Pariaman dilarang memungut uang Komite, uang OSIS dan uang Ekstrakurikuler dengan alasan apapun.”

Kegiatan lain seperti pentas seni atau perpisahan dalam lingkungan sekolah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk meminta sumbangan dari siswa.

Dalam surat disebutkan, “Jika sekolah melakukan pergelaran seni atau acara perpisahan di sekolah, maka sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa dalam bentuk apapun.”

Tak hanya itu, larangan juga menyasar pada pengadaan seragam sekolah yang selama ini kerap menjadi beban tambahan bagi orang tua. Jadi, wali murid ke depan dapat sepenuhnya menentukan cara temurah mendapatkan seragam untuk anaknya.

Pemkab Padang Pariaman lewat surat edaran itu menekankan bahwa, “Sekolah dilarang melakukan pengadaan pakaian seragam sekolah (putih merah, putih dongker dan pakaian Pramuka).”

Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) juga tidak luput dari sorotan. Edaran tersebut menegaskan, “Sekolah dilarang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa.”

Uniknya, larangan dalam surat edaran ini tidak hanya berlaku untuk siswa, tapi juga melindungi tenaga pendidik dan staf sekolah dari praktik pungutan yang tidak sah.

Disebutkan secara jelas, “Dilarang melakukan pungutan uang untuk pengurusan administrasi kepegawaian dan keuangan kepada guru dan tenaga kependidikan.”

Terakhir, sekolah-sekolah juga dilarang melaksanakan prosesi wisuda yang membebani orang tua siswa. Dalam surat disebutkan, “Sekolah tidak diizinkan melaksanakan kegiatan wisuda kelulusan siswa.”

Edaran menyangkut larangan penetapan biaya Pendidikan di Padang Pariaman, menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman ingin menegakkan prinsip pendidikan dasar.

Maka dari itu, tidak ada biaya sekolah di Padang Pariaman alias benar-benar gratis dan bebas pungutan. Baik di tingkat TK/PAUD, SD hingga SMP negeri di Ranah Saiyo Sakato ini.

Jadi, masyarakat tidak perlu lagi memikirkan biaya pendidikan bagi anak-anaknya yang bersekolah di TK/PAUD, SD, dan SMP negeri di Padang Pariaman. Jika pungutan biaya ini ditemukan, dapat melapor langsung ke pihak terkait dan penegak hukum. (*)


Avatar of Putri Maharani
Avatar of Aprizal Noer
Putri Maharani
Penulis
Aprizal Noer
Editor
Exit mobile version