6 Warga Binaan Lapas Pariaman Bebas Usai Terima Remisi HUT Kemerdekaan
Pariaman, AyoSumbar.id – 6 warga binaan Lapas Pariaman bebas setelah memperoleh remisi khusus pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Mereka dinyatakan layak pulang karena telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang ditetapkan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pariaman, Sahduriman, mengungkapkan total 401 narapidana di Lapas Pariaman menerima remisi umum tahun ini. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya langsung menghirup udara bebas.
“Yang mendapatkan remisi pada tahun ini ada 401 orang, enam di antaranya langsung bebas,” ujarnya usai pembacaan remisi.
Sahduriman menjelaskan, keenam narapidana di Lapas Pariaman yang bebas tersebut sebelumnya terjerat kasus pencurian, peredaran uang palsu, dan narkoba. Mereka dinilai telah menunjukkan perubahan positif melalui pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Rinciannya, 43 orang mendapat remisi satu bulan, 93 orang dua bulan, 174 orang tiga bulan, 49 orang empat bulan, 38 orang lima bulan, dan 4 orang enam bulan.
Selain remisi umum, tahun ini Lapas Pariaman juga memberikan Remisi Dasawarsa, yakni pengurangan masa hukuman yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Sebanyak 402 narapidana tercatat menerima remisi jenis ini, dengan pengurangan hukuman antara 30 hingga 90 hari.
“Jumlah penghuni Lapas Klas IIB Pariaman saat ini 587 orang, terdiri atas 416 warga binaan dan 171 tahanan,” jelas Sahduriman.
Acara pemberian remisi turut dihadiri Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis dan Wali Kota Pariaman Yota Balad. Dalam sambutannya, John Kenedy Azis mengingatkan para narapidana di Lapas Pariaman untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalu.
“Jangan ulangi perbuatan yang melanggar hukum. Ingat orang tua dan keluarga. Perbaiki sikap agar bisa diterima kembali di tengah masyarakat setelah bebas nanti,” pesannya.
Sementara itu, Wali Kota Pariaman Yota Balad menegaskan bahwa remisi bukan hanya soal pemotongan masa tahanan, melainkan kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Gunakan pembinaan dengan sungguh-sungguh agar setelah bebas bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga serta lingkungan,” ujarnya. (*)
