BREAKING NEWS
    11,018 view

    Seorang Guru Mengaji di Kamang Magek Dipolisikan atas Dugaan Pencabulan

    Waktu Baca: 2 menit
    Ilustrasi seorang anak perempuan yang menyendiri karena mengalami trauma atas tindakan kekerasan seksual. (Foto: TimAS/AI)

    Agam, AyoSumbar.id – Seorang guru mengaji di Kamang Magek, dilaporkan ke Polresta Bukittinggi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Laporan itu disampaikan ibu korban pada Minggu (17/8/2025).

    Ibu korban menceritakan bahwa dugaan pencabulan yang dialami anaknya, terjadi tahun 2019. Kala itu, putrinya masih duduk di bangku kelas 3 SD berusia sekitar 10 tahun.

    “Lokasi kejadiannya di tempat pendidikan agama yang berdekatan dengan masjid tempat terlapor bekerja sebagai guru mengaji sekaligus garin (marbut),” ujar ibu korban (pelapor).

    Dugaan pencabulan itu diketahui ibu korban, setelah anaknya menmengantarkan makanan untuk kegiatan didikan subuh di masjid. Namun sang anak menolak dengan alasan takut bertemu garin masjid tersebut.

    Setelah didesak, si anak pun mengaku pernah dicabuli garin masjid itu. “Ketika kejadian, garin itu juga menjadi guru mengaji di masjid tersebut,” sambung pelapor.

    Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu langsung membawa laporan ke Polresta Bukittinggi. Pada hari yang sama, juga dilakukan visum terhadap anaknya di RSUD Dr. Achmad Mochtar.

    Ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti dan menangkap terlapor. Sejak saat itu, ia selalu mengantar-jemput anaknya ke sekolah maupun tempat mengaji demi memastikan keselamatan.

    Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara, membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari korban dan akan segera memanggil saksi-saksi. Yakni teman-teman korban yang pernah belajar mengaji bersama terlapor.

    “Diagendakan saksi-saksi tersebut akan memberikan keterangan di Polres Bukittinggi pada Sabtu (30/8/2025),” jelas Idris.

    Terkait hasil visum, pihaknya masih menunggu dokumen resmi dari rumah sakit. Hingga kini, terlapor belum dipanggil karena penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi. (*)

    Avatar of St Batuah
    Avatar of Arditono
    Avatar of St Batuah
    St Batuah
    Penulis
    Avatar of Arditono
    Arditono
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *