BREAKING NEWS
    11,515 view

    Akhirnya, Pembangunan Kampus UNP di Tarok City Dimulai 2026

    Waktu Baca: 2 menit
    Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, bersama Rektor UNP Krismadinata membahas pembangunan kampus UNP di Tarok City di Hotel UNP Padang, Rabu (10/9/2025). (Foto: Diskominfo Padang Pariaman)

    Padang, AyoSumbar.id – Pembangunan kampus UNP di Tarok City menjadi pembahasan utama dalam pertemuan Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis dengan Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Krismadinata, di Hotel UNP Padang, Rabu (10/9/2025). Pertemuan itu membahas dampak sosial masyarakat terkait rencana pembangunan kampus tersebut.

    Bupati hadir bersama Sekretaris Daerah Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis, Asisten I Rudi Rahmat, Plt. Kepala DLHPKPP Adek Mahdalena, serta Kabag Hukum Riki Zakaria. Rektor UNP beserta jajaran pimpinan menyambut langsung kedatangan rombongan pemerintah daerah.

    Rektor UNP Krismadinata menyatakan bahwa pembangunan kampus UNP di Tarok City akan dimulai pada 2026. Ia menjelaskan bahwa anggaran telah tersedia. Namun, penanganan dampak sosial masyarakat terkait penyediaan lahan harus diselesaikan terlebih dahulu.

    Bupati John Kenedy Azis mengapresiasi rencana tersebut. Ia menegaskan komitmen Pemkab Padang Pariaman untuk mendukung seluruh proses. “Kami siap mendukung pendataan tanaman dan bangunan di lahan rencana pembangunan,” ujarnya.

    Bupati menjelaskan bahwa kewenangan penanganan dampak sosial berada di Gubernur, tetapi dapat dilimpahkan ke kepala daerah kabupaten atau kota. Jika pelimpahan kewenangan dilakukan, Pemkab akan membentuk tim terpadu agar proses lebih cepat.

    Ia juga membahas rencana pembangunan Sekolah Garuda Baru di lokasi yang sama. Karena status tanah berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, penggunaan lahan tidak memerlukan sertifikat baru.

    Rektor UNP menyambut baik dukungan pemerintah daerah. Ia menilai pembangunan kampus UNP di Tarok City bersama SMA Garuda akan memperkuat kualitas pendidikan di Sumatera Barat, khususnya di Padang Pariaman.

    Sebagai informasi, Perpres Nomor 78 Tahun 2023 mengatur kewenangan penanganan dampak sosial berada di Gubernur. Namun Pasal 12 Ayat (1) memberi peluang pelimpahan kewenangan kepada bupati atau wali kota.

    Pelimpahan pernah diajukan pada 2022, tetapi belum terlaksana. UNP akan kembali mengajukan permohonan pelimpahan kepada Gubernur Sumatera Barat. Setelah SK diterbitkan, Tim Terpadu daerah akan melaksanakan penanganan dampak sosial. (*)

    Avatar of Putri Maharani
    Avatar of Arditono
    Avatar of Putri Maharani
    Putri Maharani
    Penulis
    Avatar of Arditono
    Arditono
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *