Rajo Sampono: Pemkab Jangan Rugikan Masyarakat, Sorot Tarok hingga IKK
Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Pucuk Adat Nagari Katapiang, Bahrun Hikmah Rangkayo Rajo Sampono, menegaskan agar Pemkab Padang Pariaman harus mengutamakan kepentingan rakyat dalam pembangunan. Ia meminta kebijakan pemerintah jangan sampai merugikan masyarakat.
Rajo Sampono menyampaikan hal itu setelah peristiwa pengusiran Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, di Kantor Wali Nagari Kapalohilalang, Kecamatan 2×11 Kayutanam, pekan lalu. Warga menolak kehadiran Rahmat karena kecewa aspirasi mereka terkait Tarok City tidak terpenuhi.
Menurut Rajo Sampono, Pemkab seharusnya mendalami tuntutan masyarakat lalu berdialog dengan tokoh setempat. Ia menekankan pentingnya menyosialisasikan pembangunan Batalyon Kesehatan di Tarok City, apalagi sebagian tanah masih dikuasai warga. “Sebelum terbit SK Bupati, mestinya ada sosialisasi,” katanya, Rabu (17/9/2025).
Selain itu, Rajo Sampono menyoroti janji ganti rugi lahan dan tanaman warga akibat pembangunan jalan pada era Bupati sebelumnya. Ia mendesak janji itu segera direalisasikan agar tidak menambah beban masyarakat.
Ia juga menegaskan jabatan bupati merupakan amanah publik yang menuntut pelayanan cepat, tegas, dan tuntas. Menurutnya, aksi demo di Tarok City muncul karena komunikasi pemerintah dan warga tersumbat. “Masalah mestinya selesai di korong, nagari, dan kecamatan melalui musyawarah,” jelasnya.
Rajo Sampono yang pernah terlibat dalam pembebasan lahan Bandara Internasional Minangkabau meminta John Kenedy Azis membuat skala prioritas. Ia mengingatkan urusan rakyat harus didahulukan agar persoalan tidak melebar.
“Kita khawatir karena Bupati JKA masih memakai staf lama, sehingga informasi soal Tarok City tidak utuh. Termasuk janji ganti rugi tanah yang dipakai untuk jalan. Ini tuntutan demo yang wajib segera dituntaskan,” tegasnya.
Rajo Sampono juga menyinggung janji kampanye JKA–Rahmat terkait sertifikat lahan Ibukota Kabupaten (IKK) di Paritmalintang. Ia menilai penyelesaian sertifikat sangat mendesak demi legalitas pusat pemerintahan.
“Alangkah naifnya jika ibukota kabupaten tanpa sertifikat, karena bangunannya bisa disebut liar. Walaupun warisan pemerintahan sebelumnya, janji kampanye JKA–Rahmat wajib ditunaikan,” tutupnya. (*)
