BREAKING NEWS
    4,760 view

    Tak Digubris 5 Bulan, Pemprov Sumbar Putuskan Bongkar Paksa Hotel-Rest Area PT HSH di Batang Anai

    Waktu Baca: 2 menit
    Sekda Sumbar Arry Yuswandi memimpin rapat penertiban pemanfaatan ruang, tepatnya membahas terkait pembongkaran paksa bangunan PT HSH yang berada di sempadan Batang Anai. (Foto: Biro Adpim Setdaprov Sumbar)

    Padang, AyoSumbar.id – PT HSH dipastikan menghadapi pembongkaran paksa setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan penertiban bangunan hotel dan rest area tak berizin di kawasan konservasi di sempadan Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar. Keputusan ini diambil karena tenggat lima bulan pembongkaran mandiri tidak dipatuhi pemilik bangunan.

    Ketetapan tersebut dihasilkan dalam Rapat Penertiban Pemanfaatan Ruang yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, di Ruang Rapat Istana Gubernuran, Selasa (7/1/2026). Rapat dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, perwakilan Pemkab Tanah Datar, serta tokoh masyarakat setempat.

    Dalam forum itu, Pemprov Sumbar sepakat mengeksekusi diktum ketiga Keputusan Gubernur Nomor 640-445-2025 dengan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan PT HSH. Pemerintah menilai pemilik bangunan mengabaikan perintah pembongkaran mandiri yang telah disampaikan sebelumnya.

    Kepala Biro Hukum Setda Sumbar menegaskan, berbagai langkah hukum yang sempat ditempuh pemilik tidak mengubah status pelanggaran. Ia menyatakan pembangunan tersebut tetap tidak berizin dan bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

    Penertiban ini juga mendapat penguatan dari pemerintah pusat. Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, dalam surat Nomor SA0501/B/Ar/2026/01 tertanggal 2 Januari 2026, menegaskan bahwa pembangunan komersial di sempadan sungai merupakan pelanggaran dan tidak dapat dilegalkan.

    Sekda Sumbar Arry Yuswandi memastikan proses eksekusi tetap mengikuti prosedur dan aspek legalitas. “Kami akan melakukan komunikasi dan pemberitahuan resmi sebelum eksekusi. Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang saat ini tengah mematangkan SOP agar pembongkaran berjalan aman, tertib, dan sesuai hukum,” ujar Arry.

    Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut. Asisten II Pemkab Tanah Datar, Ten Feri, menyampaikan kesiapan daerah mengoordinasikan jajaran kecamatan hingga nagari untuk mengawal pelaksanaan pembongkaran di lapangan.

    Apresiasi juga datang dari tokoh masyarakat Tanah Datar, Ardinis Arba’in. Ia menilai ketegasan Pemprov Sumbar penting sebagai pembelajaran publik bahwa pelanggaran tata ruang, terutama di kawasan rawan bencana, memiliki konsekuensi hukum demi keselamatan bersama. (*)

    Avatar of A. St. Mangkuto
    Avatar of A. St. Mangkuto
    Avatar of A. St. Mangkuto
    Avatar of A. St. Mangkuto
    A. St. Mangkuto
    Penulis
    Avatar of A. St. Mangkuto
    A. St. Mangkuto
    Editor
    Avatar of A. St. Mangkuto
    A. St. Mangkuto
    Reporter

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *