BREAKING NEWS

    Ketua DPD KSPSI Sumbar Tegaskan ke Disnaker: Hentikan Perusahaan Nakal Bayar Upah di Bawah UMP

    Waktu Baca: 3 menit

    Padang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat menegaskan sikap keras terhadap perusahaan yang masih membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD KSPSI Sumbar, Ruli Eka Pratama, saat melakukan kunjungan resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Selasa (13/01/2026).

    Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan, rombongan KSPSI diterima oleh Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman. Ruli menekankan bahwa UMP tahun 2026 sebesar Rp 3.182.000 yang telah ditetapkan pemerintah provinsi harus segera disosialisasikan kepada masyarakat dan pengusaha agar segera direalisasikan. Menurutnya, masih banyak pengusaha nakal yang tidak mematuhi aturan tersebut.

    Ruli menambahkan, KSPSI juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait standar upah bongkar muat (TKBM) serta Perda larangan penahanan ijazah pekerja. Kedua regulasi ini dinilai penting untuk melindungi hak-hak buruh di Sumatera Barat. “Kedatangan kami dari KSPSI adalah guna mendorong program-program yang mensejahterakan pekerja, termasuk Perda yang berpihak kepada buruh,” tegasnya.

    Selain itu, KSPSI Sumbar juga menyoroti lemahnya pengawasan tenaga kerja di daerah. Mereka menilai perlu adanya perbaikan dan pergantian pejabat di bidang pengawasan agar pelanggaran ketenagakerjaan tidak terus berulang. Menurut Ruli, lemahnya pengawasan membuat banyak perusahaan berani melanggar aturan tanpa takut dikenakan sanksi.

    Momentum Bulan K3 Nasional juga menjadi perhatian KSPSI. Mereka meminta Disnaker segera membentuk Dewan Keselamatan dan Kesehatan Nasional (DK3N) di tingkat provinsi. Dewan ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap perusahaan sekaligus menggelar sosialisasi dan seminar untuk meningkatkan kesadaran pekerja dan pengusaha tentang pentingnya keselamatan kerja.

    Sekretaris DPD KSPSI Sumbar, Hendri Pratama, menambahkan bahwa pihaknya berharap hubungan harmonis antara pemerintah dan serikat pekerja dapat terus terjalin. Ia menegaskan, catatan KSPSI menunjukkan masih banyak pengusaha yang tidak memberikan upah sesuai UMP. Karena itu, sinergi antara Disnaker dan serikat pekerja sangat diperlukan untuk menekan pelanggaran.

    Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman, menyambut baik usulan dan program yang disampaikan KSPSI. Ia berharap sinergitas yang baik antara pemerintah dan serikat pekerja dapat terus terjalin demi kesejahteraan buruh di Sumatera Barat. Firdaus menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti masukan tersebut dengan langkah konkret.

    Pernyataan tegas Ketua DPD KSPSI Sumbar, Ruli Eka Pratama, juga disampaikan kepada Aliansi Jurnalis Online Pasaman Barat (AJO PASBAR) pada Rabu (14/01/2026). Dalam kesempatan itu, Ruli kembali menekankan bahwa KSPSI tidak akan tinggal diam terhadap perusahaan nakal yang masih membayar upah di bawah UMP. Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kebijakan pemerintah agar berpihak pada buruh dan memastikan kesejahteraan pekerja di Sumatera Barat benar-benar terwujud.

    Avatar of Saipen Kasri
    Avatar of Saipen Kasri
    Saipen Kasri
    Penulis

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *