Satpol PP Padang Beberkan Aturan yang Berlaku Terkait Penertiban PKL
Padang, AyoSumbar.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dilakukan berdasarkan aturan hukum yang jelas dan tidak bersifat sewenang-wenang. Penindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah (Perda) guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan kewenangan penertiban PKL merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, Satpol PP memiliki tugas menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
“Pelaksanaan teknisnya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP,” ujar Chandra, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan apabila PKL melanggar Perda, seperti berjualan di lokasi terlarang atau menggunakan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.
“Penertiban PKL dilakukan karena adanya pelanggaran Perda, misalnya berjualan di lokasi terlarang atau memanfaatkan trotoar dan badan jalan,” katanya.
Menurut Chandra, tindakan Satpol PP bersifat non-yustisial dan dilakukan secara bertahap. Proses penertiban diawali dengan pendekatan persuasif melalui sosialisasi, teguran lisan, hingga teguran tertulis.
Sementara itu, penyitaan barang dagangan hanya bersifat sementara dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Barang yang diamankan akan didata dan dapat diambil kembali oleh pemiliknya sesuai ketentuan. Kami tidak melakukan penyitaan secara permanen,” tegasnya.
Lebih lanjut, penertiban PKL juga mengacu pada Perda Ketertiban Umum serta Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL. Aturan tersebut menjadi dasar penentuan lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk berjualan.
Chandra menambahkan, dalam setiap penertiban, petugas Satpol PP diwajibkan menjunjung asas kemanusiaan, proporsionalitas, serta menghormati hak-hak pedagang.
“Penggunaan kekerasan berlebihan dan tindakan di luar prosedur tidak dibenarkan,” ujarnya.
Dengan penegakan aturan yang konsisten, Pemko Padang berharap tercipta keseimbangan antara penataan kota dan keberlangsungan usaha UMKM, khususnya pedagang kaki lima.
