BREAKING NEWS
    4,109 view

    Persaingan Bisnis Sehat Harus Bebas Intervensi Kekuasaan

    Waktu Baca: 3 menit
    Ilustrasi pelaku bisnis yang terikat intervensi kekuasaan. (Gambar: IA TimAS)

    Persaingan bisnis yang sehat merupakan fondasi utama terciptanya ekosistem ekonomi yang adil, inovatif, dan berkelanjutan. Dalam sistem ekonomi modern, kompetisi tidak hanya dipandang sebagai perebutan pasar, tetapi juga sebagai mekanisme peningkatan kualitas, efisiensi, dan nilai tambah bagi masyarakat. Karena itu, persaingan usaha harus dijaga tetap objektif, transparan, dan bebas dari intervensi kekuasaan.

    DI Indonesia, prinsip persaingan usaha sehat telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    Regulasi ini menegaskan bahwa setiap pelaku usaha memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pasar, sehingga tidak boleh ada perlakuan istimewa yang lahir dari kedekatan politik, pengaruh jabatan, atau tekanan kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu.

    Penguatan prinsip tersebut juga tercermin dalam berbagai pembaruan regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Lalu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan prinsip terbuka, transparan, dan tidak diskriminatif, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya yang mendorong kesetaraan kesempatan berusaha, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menegaskan asas perlakuan yang sama bagi pelaku usaha.

    Seluruh kerangka regulasi tersebut pada dasarnya mempertegas bahwa persaingan usaha harus berjalan secara adil dan terbuka, serta tidak boleh diarahkan untuk memenangkan kelompok tertentu melalui intervensi kebijakan.

    Peran pemerintah seharusnya berada pada posisi regulator dan fasilitator, bukan sebagai pihak yang ikut menentukan siapa harus menang dalam kompetisi pasar. Ketika pembuat kebijakan masuk terlalu jauh ke dalam dinamika persaingan bisnis melalui pengondisian tender, pengaturan teknis yang diskriminatif, keberpihakan administratif, atau intervensi proyek, maka mekanisme pasar menjadi rusak.

    Dampaknya bukan hanya merugikan pelaku usaha lain, tetapi juga menurunkan kualitas layanan, efisiensi, dan daya saing ekonomi secara keseluruhan yang akhirnya ditanggung oleh masyarakat.

    Lembaga seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha dibentuk untuk memastikan bahwa pasar berjalan dengan prinsip persaingan yang wajar. Fungsi pengawasan independen tersebut penting untuk mencegah praktik monopoli, kartel, persekongkolan tender, penyalahgunaan posisi dominan, serta hambatan masuk pasar yang tidak sah. Ini menegaskan bahwa persaingan usaha adalah ranah kepatuhan hukum dan etika bisnis, bukan ranah kekuasaan politik.

    Dalam perspektif administrasi bisnis modern, intervensi kebijakan yang berlebihan berpotensi menimbulkan moral hazard karena perusahaan terdorong mengejar akses kekuasaan, bukan meningkatkan kualitas dan inovasi.

    Energi organisasi akhirnya habis untuk lobi dan kedekatan, bukan untuk penguatan sistem, teknologi, sumber daya manusia, dan tata kelola. Sebaliknya, persaingan yang sehat mendorong pelaku usaha meningkatkan produktivitas, memperkuat governance, membangun reputasi berbasis kinerja, serta memenangkan pasar dengan nilai dan kualitas, bukan koneksi.

    Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa inovasi dan pertumbuhan ekonomi yang kuat lahir dari kompetisi terbuka, bukan dari proteksi dan intervensi berlebihan. Pemerintah tetap memegang peran penting, namun sebagai penjaga aturan main yang adil, bukan penentu hasil akhir persaingan.

    Menjaga jarak yang sehat antara kekuasaan kebijakan dan arena kompetisi bisnis adalah syarat utama tumbuhnya ekosistem usaha yang kredibel. Ketika hukum ditegakkan secara konsisten, regulasi dijalankan tanpa diskriminasi, dan pelaku usaha berkompetisi secara profesional, di situlah keadilan dan kemajuan ekonomi benar-benar terwujud. (*)


    Artikel opini ini ditulis oleh Ulul Azmi, seorang pengusaha muda lulusan Pascasarjana Ilmu Administrasi Bisnis.

    Avatar of Ir. Ulul Azmi
    Avatar of TimAS
    Avatar of Ir. Ulul Azmi
    Ir. Ulul Azmi
    Penulis
    Avatar of TimAS
    TimAS
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *