Ulul Azmi Apresiasi DPR Beri Atensi ke Kasus Saudah
Pasaman, AyoSumbar.id – Komisi XIII DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus Saudah, seorang wanita lanjut usia (lansia) di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, yang diduga mengalami pelanggaran pidana dan hak asasi manusia.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI yang digelar Senin (2/2/2026) dengan menghadirkan Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam rapat itu, Komisi XIII menegaskan proses hukum terhadap kasus Saudah harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Komisi XIII juga menyoroti persoalan tambang ilegal di Kecamatan Rao yang dinilai menjadi bagian dari akar permasalahan struktural. Aparat penegak hukum diminta menertibkan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, Komisi XIII meminta Kementerian Hukum dan HAM, LPSK, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan untuk mengawal proses penegakan hukum sekaligus memastikan pemulihan hak-hak korban dilakukan secara komprehensif, mulai dari aspek hukum, perlindungan, hingga pemulihan sosial dan psikologis.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi XIII menegaskan pentingnya penyelesaian kasus Saudah melalui pendekatan lintas sektor dan lintas komisi, serta memastikan pengawasan berkelanjutan agar negara hadir dalam melindungi hak asasi manusia warganya.
Ketua Harian Ikatan Keluarga Pasaman Pasaman Barat Riau (IKPPBR) Kota Pekanbaru, Ulul Azmi, yang merupakan putra asli Rao, menyampaikan apresiasi atas perhatian DPR RI dan lembaga negara terhadap penanganan kasus Saudah.
“Apresiasi patut disampaikan kepada DPR RI dan seluruh lembaga negara yang telah memberi perhatian serius. Harapan kami, proses hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel, berlandaskan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan hukum, sehingga keadilan substantif benar-benar dirasakan korban dan masyarakat,” ujar Ulul Azmi.
Ia menegaskan penegakan hukum harus bebas dari intervensi, tekanan kepentingan, serta praktik penyalahgunaan kewenangan, dengan tetap menjunjung prinsip non-diskriminasi, perlindungan korban, dan supremasi hukum sebagai pilar negara hukum.
“Penyelesaian kasus ini bukan semata persoalan pidana, tetapi juga menyangkut pemulihan marwah keadilan masyarakat dan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya, khususnya masyarakat daerah,” pungkasnya. (*)
