BREAKING NEWS
    2,772 view

    Aturan Operasional Usaha Pariwisata di Padang Diperketat selama Ramadhan 1447 H

    Waktu Baca: 2 menit
    Petugas Dinas Pariwisata Kota Padang menyerahkan surat edaran mengenai aturan operasional usaha pariwisata selama Ramadan 1447 H/2026 M. (Foto: Dispar Padang)

    Padang, AyoSumbar.id – Aturan operasional usaha pariwisata selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi resmi diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui surat edaran yang mengikat seluruh pelaku usaha pariwisata.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, pada 13 Februari 2026. Pemko Padang menerbitkan aturan ini untuk menjaga toleransi antarumat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah puasa umat Muslim.

    Fadly Amran menegaskan kebijakan itu merujuk pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Ia menyatakan, “Aturan ini kami terapkan untuk memastikan aktivitas usaha pariwisata tetap berjalan dengan menghormati nilai-nilai keagamaan selama Ramadhan.”

    Dalam surat edaran tersebut, Pemko Padang melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi secara total. Usaha karaoke, pub, bar, diskotek, klub malam, serta fasilitas hiburan hotel dilarang buka mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga setelah berakhirnya Ramadhan 1447 H.

    Pengaturan ketat juga berlaku bagi sektor kuliner. Pelayanan makan di tempat sebelum pukul 16.00 WIB hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang tidak berpuasa dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum.

    Selain itu, rumah makan, restoran, kafe, dan tempat biliar dilarang menyediakan musik audio maupun pertunjukan musik langsung selama Ramadhan. “Seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan ini demi menjaga ketenangan dan kekhusyukan ibadah masyarakat,” kata Fadly Amran.

    Pemko Padang menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar sesuai Pasal 83 Perda Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

    Wali Kota juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban lingkungan dengan tidak menyalakan petasan atau mercon. “Kami meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan ibadah selama Ramadhan,” ujarnya.

    Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pelaku usaha pariwisata serta camat dan lurah se-Kota Padang untuk dilaksanakan secara bertanggung jawab. (*)

    Avatar of Aprizal Noer
    Avatar of TimAS
    Avatar of Aprizal Noer
    Aprizal Noer
    Penulis
    Avatar of TimAS
    TimAS
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *