DPT Pilkada 2024 Ditetapkan, Bawaslu Padang Pariaman Lanjut Kawal DPTb dan DPK
Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pilkada 2024, Bawaslu Padang Pariaman terus mengawal proses penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPK).
Daftar ini disiapkan untuk mengakomodir pemilih yang, pada hari pemungutan suara, tidak bisa hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
Pada Sabtu (26/10/2024), Bawaslu Padang Pariaman menggelar rapat kerja teknis pengawasan terkait DPTb dan DPK bersama jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu) se-Kabupaten Padang Pariaman.
Rapat yang diadakan di Kantor Bawaslu ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumbar, M. Khadafi, beserta staf dari Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Dalam rapat tersebut, M. Khadafi menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan dalam penyusunan DPTb dan DPK. Mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 105, Khadafi menjelaskan berbagai potensi kerawanan yang mungkin muncul.
Ia menekankan bahwa jajaran pengawas harus memperkuat komunikasi dengan sesama penyelenggara pemilu dan tetap peka terhadap perubahan regulasi terkait DPTb dan DPK Pilkada 2024.
“Meski aturan tentang DPTb dan DPK terbatas, dampaknya akan besar jika tidak disusun dengan baik. Potensi permasalahan dapat menjadi sangat rumit,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Padang Pariaman, Indra Gunawan, mendukung pemaparan Khadafi.
“Panwaslu Kecamatan harus menjalankan pengawasan dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” tegas Indra.
Rapat kerja ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan mengenai kendala yang dihadapi dalam pengawasan penyusunan DPTb dan DPK Pilkada 2024 di Kabupaten Padang Pariaman. (*)
- Ikuti update berita kami di Google Berita atau Facebook.
