Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon Diperiksa Menyangkut Tersangka Korupsi Rp34 M
Padang, AyoSumbar.id – Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Padang pada Kamis (7/5/2026). Pemeriksaan difokuskan pada alasan masih dicairkannya hak keuangan Beny Saswin Nasrun (BSN), Anggota DPRD Sumbar yang hingga kini belum berhasil ditangkap aparat.
Seperti diketahui, BSN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kredit bermasalah senilai Rp34 miliar. Meskipun BSN sudah jadi tersangka dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan, pembayaran gaji yang bersangkutan disebut masih tetap berjalan.
Untuk memberikan keterangan, Maifrizon didatangkan ke Kantor Kejari Padang sekitar pukul 10.30 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja batik berwarna oranye dipadukan dengan celana cokelat, sebelum kemudian langsung menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) lantai dua. Selain dirinya, penyidik juga turut memeriksa Kepala Bagian Keuangan serta Bendahara Sekretariat DPRD Sumbar.
Setelah menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 12.15 WIB, Maifrizon sempat meninggalkan kantor Kejari saat jam istirahat. Setelahnya, ia tampak kembali lagi untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
Kepada awak media, Maifrizon menjelaskan bahwa penghentian pembayaran gaji tidak bisa dilakukan secara sepihak karena harus mengikuti prosedur administratif yang berlaku. Menurutnya, diperlukan keputusan resmi dari pemerintah pusat terlebih dahulu.
“Penghentian gaji itu ada mekanismenya, harus menunggu Surat Keputusan dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sejumlah hak lain milik BSN sudah dihentikan. Termasuk tunjangan anggota dewan dan dana pokok pikiran (pokir) yang tidak lagi dicairkan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap jajaran Sekretariat DPRD Sumbar tersebut. Ia menyebut ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan BSN.
“Sekretaris Dewan, Kabag Keuangan, dan Bendahara gaji hari ini diperiksa sebagai saksi,” kata Koswara.
Perkara ini terus menjadi sorotan karena BSN masih belum tertangkap meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO sejak Januari 2026. Upaya hukum praperadilan yang diajukan pihaknya juga telah ditolak Pengadilan Negeri Padang, yang sekaligus memperkuat posisi Kejari dalam proses pencarian.
Di sisi lain, DPRD Sumbar sebelumnya juga mendapat kritik terkait masih mengalirnya gaji BSN. Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar, Bakri Bakar, menegaskan bahwa penghentian hak keuangan belum dapat dilakukan karena status hukum yang bersangkutan belum sampai tahap terdakwa.
“Selama belum berstatus terdakwa, hak keuangannya masih belum bisa dihentikan,” ujarnya. (*)
