Sidang Sengketa Pilkada Pasaman Barat 2024: Mengurai Sengkarut Undangan Memilih
Jakarta, AyoSumbar.id – Sidang sengketa Pilkada Pasaman Barat 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/2/2025). Dalam sidang ini, Paslon Cabup dan Cawabup Pasbar Nomor Urut 2, Daliyus dan Heri Miheldi, menghadirkan tiga saksi serta satu ahli.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Pihak Termohon dalam perkara ini adalah KPU Pasaman Barat.
Sedangkan Paslon Cabup-Cawabup Pasbar Nomor Urut 1, Yulianto dan M Ihpan, menjadi pihak terkait. Baik Termohon maupun Pihak Terkait juga menghadirkan tiga saksi dan satu ahli dalam persidangan tersebut.
Dalam persidangan itu, topik utama yang dibahas adalah manajemen penetapan daftar pemilih. Ahli yang dihadirkan Pemohon, Charles Simabura, menyoroti pentingnya daftar pemilih yang akurat karena berdampak pada hak pilih warga negara.
Charles merujuk pada Pasal 10 Ayat (2) PKPU Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur bahwa KPU harus memastikan daftar pemilih tidak menggabungkan desa atau kelurahan dalam penyusunan TPS, mempermudah akses pemilih ke TPS, serta tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda.
“Jika satu ketentuan saja, atau satu keadaan saja tidak dipenuhi oleh KPU Pasaman Barat di dalam proses penyusunan daftar pemilih, tentu akan memberikan dampak yang sangat serius terhadap aksesibilitas pemilih ke TPS,” ujar Charles dalam keterangannya di persidangan.
Sementara itu, ahli yang dihadirkan Termohon, Otong Rosadi, menilai bahwa KPU Pasaman Barat telah menjalankan proses pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk dalam penyusunan daftar pemilih.
“Sehingga pemilih dapat mempergunakan hak pilihnya sesuai hukum dan tidak terdapat fakta telah melakukan pelanggaran serius terhadap prinsip penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil,” kata Otong.
Hakim Sidang Sengketa Pilkada Pasaman Barat 2024 Senyum Dengar ada TPS Jarak 100 Km
Saksi-saksi yang dihadirkan Pemohon menyoroti masalah jauhnya jarak domisili pemilih dengan TPS berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Dua saksi dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta satu saksi pemilih, memberikan keterangan mengenai kesulitan pendistribusian Surat C Pemberitahuan akibat jauhnya lokasi TPS.
Salah satu saksi, Arimal Ayandi dari TPS 7 Anam Koto Selatan, mengungkapkan bahwa dari 411 DPT, sebanyak 135 pemilih tidak menerima Surat C Pemberitahuan karena lokasi mereka terlalu jauh dari TPS, mencapai sekitar 30 kilometer.
“Karena tidak dikenal dan jarak jauh dari TPS sekitar 30 kilo,” ujarnya dalam persidangan.
Saksi lainnya, Donizet dari KPPS 16 Kampung Cubadak, Kecamatan Kinali, menyatakan bahwa 148 dari total 474 DPT tidak menerima Surat C Pemberitahuan karena faktor jarak. Bahkan, beberapa pemilih berada di nagari yang berbeda.
“Ada yang sekitar, kalau di DPT itu nama kampungnya Panco, sudah beda nagarinya. Kalau saya kan Cubadak. Kalau itu ada yang tujuh kilo, 10 kilo,” jelas Donizet.
Sementara itu, seorang pemilih bernama Jamaner memberikan kesaksian bahwa dirinya terdaftar di TPS yang berjarak lebih dari 100 kilometer dari domisilinya.
“Ketika dicek, ternyata terdaftar di TPS 04 Ujung Gading yang jaraknya 105 kilometer dari rumah saya, Yang Mulia. Setelah dicek sama anggota KPPS Bendo Balai itu. Anggota KPPS kalau enggak salah mengeceknya pakai DPT online,” ungkapnya.
KPU Pasaman Barat Klaim Distribusi Undangan Pemilih
Di sisi lain, saksi-saksi yang dihadirkan KPU Pasaman Barat menegaskan bahwa pendistribusian Surat C Pemberitahuan telah dilakukan secara maksimal, dengan persentase yang tinggi.
Ketua PPK Kecamatan Sungai Aur, Fabrianto, mengklaim bahwa pendistribusian undangan pemilih telah mencapai 86 persen. “Secara kecamatan, kita sudah mendistribusikan C Pemberitahuan, persentasenya 86 persen,” ujarnya.
Sementara itu, PPK Kecamatan Pasaman, Hesti Sukasih, menyebutkan bahwa dari total 54.872 DPT, hanya 7.352 Surat C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi, atau sekitar 13 persen.
Alasan ketidakterdistribusian mencakup faktor pemilih yang telah meninggal, pindah domisili, atau tidak berada di tempat. “Kami sudah menyampaikan seluruh C Pemberitahuan di wilayah kerjanya masing-masing TPS,” kata Hesti.
Senada dengan pernyataan tersebut, PPK Kecamatan Kinali, Septrijar Tasfi, mengungkapkan bahwa distribusi undangan pemilih di wilayahnya telah mencapai 87 persen dari total 50.810 DPT.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada keberatan dari masyarakat selama pemetaan TPS hingga penetapan daftar pemilih tetap. “Itu pun sudah kita tindak lanjuti,” ujar Septrijar.
Dalam persidangan ini, saksi dari pihak terkait, Arsil Nur Huda, menambahkan bahwa keberatan dari pihak Pemohon baru muncul saat tahap rekapitulasi suara.
“Permintaan dari saksi Paslon 02 untuk membuka beberapa C Kejadian di beberapa TPS dan hasilnya nihil. Itu dilakukan. Tidak ditemukan adanya kejadian seperti itu,” jelasnya.
Keberatan juga diajukan saat rekapitulasi tingkat kabupaten, namun tidak semua saksi mandat dari Pemohon menandatangani hasil rekapitulasi suara. “Tidak tahu (alasannya). Yang tanda tangan saksi dua Paslon,” ujar Erik Afriyuda, saksi dari pihak terkait.
Sidang masih berlanjut dan akan memasuki tahapan berikutnya untuk mendengarkan lebih lanjut argumen dari masing-masing pihak. (*)
