BREAKING NEWS

    Ombudsman Sumbar Terima Laporan Kenaikan Tarif Air Perumda Tirta Serambi Hingga Tiga Kali Lipat

    Waktu Baca: 2 menit

    Padang, AyoSumbar.id — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi atas kenaikan tarif air oleh Perumda Tirta Serambi yang dinilai sangat signifikan hingga mencapai tiga kali lipat dari tagihan sebelumnya.

    Kenaikan tarif tersebut diketahui mulai diberlakukan sejak April 2026 dan memicu keluhan dari pelanggan yang merasa terbebani dengan lonjakan pembayaran rekening air pada bulan tersebut.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan Ombudsman akan menindaklanjuti laporan masyarakat guna memastikan ada atau tidaknya tindakan maladministrasi dalam kebijakan pelayanan publik yang dilakukan pihak penyelenggara.

    “Ombudsman memandang persoalan ini perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Kami menerima laporan terkait adanya kenaikan tarif yang dinilai sangat signifikan dan belum tersosialisasi secara optimal kepada pelanggan,” ujar Adel Wahidi, Minggu (11/5).

    Menurutnya, Ombudsman Sumbar akan melakukan tahapan pemeriksaan terhadap laporan tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih.

    Selain mempersoalkan besaran kenaikan tarif, masyarakat juga mempertanyakan mekanisme penetapan kebijakan yang dinilai tidak disertai sosialisasi memadai sebelum diberlakukan kepada pelanggan.

    Adel menegaskan setiap kebijakan publik harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta memperhatikan hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan. Ia menilai sosialisasi menjadi bagian penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sebelum kebijakan diterapkan.

    “Ombudsman hadir untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan masyarakat memperoleh haknya secara adil. Kami akan bekerja secara objektif dan profesional dalam menindaklanjuti persoalan ini,” katanya.

    Ombudsman Sumbar juga mengimbau masyarakat yang mengalami persoalan serupa untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung guna membantu proses pemeriksaan secara komprehensif.

    Avatar of A. St. Mangkuto
    Avatar of A. St. Mangkuto
    Avatar of A. St. Mangkuto
    Avatar of A. St. Mangkuto
    A. St. Mangkuto
    Penulis
    Avatar of A. St. Mangkuto
    A. St. Mangkuto
    Editor
    Avatar of A. St. Mangkuto
    A. St. Mangkuto
    Reporter

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *