Penahanan Tiga Tersangka Revitalisasi Pasar Sungai Batang Dipertanyakan
Agam, AyoSumbar.id – Penetapan tiga tersangka dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, mulai menuai sorotan. Keluarga tersangka hingga sejumlah tokoh masyarakat mempertanyakan dasar dugaan kekurangan volume, bobot, dan mutu pekerjaan yang disampaikan penyidik Kejaksaan Negeri Agam Cabang Maninjau.
Proyek revitalisasi Pasar Sungai Batang tersebut bernilai Rp3,67 miliar yang bersumber dari Kementerian Perdagangan melalui Tugas Pembantuan (TP) Tahun 2019. Pekerjaan dilaksanakan selama 75 hari kerja sejak 4 Oktober hingga 17 Desember 2019.
Berdasarkan dokumen pekerjaan yang diperlihatkan pihak keluarga, proyek dinyatakan selesai tepat waktu dan dilengkapi berita acara serah terima pertama atau PHO pada 17 Desember 2019 dengan masa pemeliharaan enam bulan.
Selanjutnya, pada 2 Januari 2020 dilakukan penyerahan kunci gedung dan kios dari rekanan PT BSM kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Agam. Pada bulan yang sama, pedagang mulai memanfaatkan fasilitas pasar baru tersebut untuk aktivitas perdagangan.
Di tengah proses pemanfaatan Pasar Sungai Batang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 6 Februari 2020 meminta berbagai dokumen pemeriksaan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang kemudian diteruskan ke dinas terkait di Agam.
Dokumen yang diminta meliputi kontrak pengawasan, kontrak pelaksanaan, dokumen lelang, RAB beserta addendum, analisa harga satuan, progres pekerjaan, hingga dokumen pembayaran dan berita acara serah terima.
Pekerjaan tersebut juga disebut telah melewati audit BPK RI melalui Sistem Informasi Pembangunan Pasar Rakyat (SIPR). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Internal tertanggal 12 Mei 2020, Pasar Sungai Batang dinyatakan telah diserahkan kepada masyarakat dan tidak ditemukan persoalan pada menu pemantauan fisik maupun anggaran.
“Semua dokumen pekerjaan itu ada sama kami. Jadi sangat janggal rasanya kalau kurang bobot dan volume seperti yang disangkakan penyidik kejaksaan kepada ayah kami,” kata Andry Permata Wineddy di Sungai Batang, Kamis (14/5).
Keluarga tersangka mempertanyakan mengapa persoalan baru mencuat enam tahun setelah proyek rampung. Mereka menilai seluruh proses pekerjaan telah melalui tahapan pemeriksaan dan pengawasan sejak awal.
“Kenapa baru pada 2026 bermasalah sampai ayah kami ditahan. Dasar penghitungan kerugiannya seperti apa yang dilakukan jaksa, sementara dari awal pekerjaan sudah menjalani semua proses pemeriksaan itu,” ujar Andry.
Menurut pihak keluarga, bangunan Pasar Sungai Batang dibangun sesuai prototipe pasar tipe D dari Kementerian Perdagangan yang berlaku secara nasional.
Bangunan Pasar Sungai Batang Diubah Setelah Dihibahkan
Persoalan disebut mulai muncul setelah bangunan pasar dihibahkan kepada Pemerintah Nagari Sungai Batang pada 5 Desember 2022 untuk pengelolaan. Setelah itu, kios-kios di dalam pasar justru diruntuhkan pada 2023 dan kini menyisakan ruang kosong yang difungsikan sebagai area parkir.
Keluarga tersangka menilai kondisi fisik bangunan telah berubah jauh dari bentuk awal saat proyek selesai dikerjakan. Mereka menduga bangunan yang sudah mengalami pembongkaran dan alih fungsi itu kemudian diperiksa ulang dengan melibatkan ahli konstruksi hingga akhirnya menyeret perkara tersebut ke ranah pidana.
“Setelah pasar dihibahkan, bangunan malah dirusak pengelola. Padahal waktu dikerjakan semua sesuai ketentuan. Bangunan yang sudah rusak itu yang diperiksa lagi, akhirnya masalah ini melebar ke mana-mana,” katanya.
Pihak keluarga juga mempertanyakan mengapa pihak pengelola pascahibah maupun pihak yang melakukan pembongkaran kios tidak ikut diperiksa secara mendalam.
“Imbasnya ke kami. Pengelola dan yang merusak tidak diperiksa. Soal alih fungsi, bangunan itu kan sudah dirusak, bukan kami,” ujarnya.
Ia menduga nilai kerugian negara yang dihitung penyidik kemungkinan dipengaruhi kondisi bangunan setelah mengalami perubahan fisik.
“Soal bobot, mungkin sudah banyak barang bangunan yang hilang, besi-besi dan lainnya. Apakah itu masuk nilai kerugian? Ini terkesan dipaksakan,” tuturnya.
Bermula dari Laporan Alih Fungsi
Berdasarkan penelusuran di lapangan, perubahan fungsi bangunan pasar disebut terjadi setelah adanya warga yang terjatuh akibat lantai keramik licin. Kondisi itu dipicu adanya pedagang dagangan basah yang berjualan di dalam kios pasar.
Perubahan fungsi bangunan kemudian dilaporkan LSM Sapilin Raso Bangkit Indoratu ke Inspektorat Agam pada 3 Desember 2023. Laporan itu berlanjut ke Kejaksaan Negeri Agam Cabang Maninjau hingga menyeret tiga tersangka dugaan korupsi.
Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp265 juta. Tiga tersangka masing-masing berinisial H, mantan Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Kabupaten Agam, PJ selaku Direktur Utama PT BSM, serta ES pelaksana pekerjaan lapangan.
Kepala Cabang Kejari Agam di Maninjau, Ade Maulana, sebelumnya menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.
“Ditemukan kekurangan pada bobot pekerjaan, volume, dan mutu bangunan. Hal ini mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya saat ekspose penahanan. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Maninjau.
Mantan Wali Nagari Ikut Bersuara
Mantan Wali Nagari Sungai Batang periode 2015-2021, Jhon Hendra, mengaku revitalisasi pasar tersebut awalnya merupakan usulan nagari ke pemerintah pusat untuk meningkatkan aktivitas perdagangan masyarakat.
Ia mengaku ikut mengawasi langsung pekerjaan di lapangan hingga selesai dan sepanjang pengetahuannya tidak pernah ditemukan persoalan saat pembangunan maupun serah terima proyek.
“Hanya saja hibah pengelolaan ke nagari dilakukan pada 2022 saat masa jabatan saya sudah berakhir. Setelah itu saya tidak pernah lagi dilibatkan sampai kios pasar diruntuhkan jadi area parkir,” katanya.
Menurut Jhon Hendra, keputusan merombak kios pasar kemungkinan melalui rapat resmi di tingkat nagari. Namun dirinya tidak pernah dilibatkan dan baru mengetahui setelah bangunan kios diratakan.
Ia mengaku beberapa kali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi. “Saya sampaikan apa adanya, bahwa setahu saya memang tidak ada masalah,” ujarnya.
Hal senada disampaikan mantan Ketua Pasar, Feri. Ia menyebut sejak awal pembangunan pasar tidak menemukan adanya penyimpangan pekerjaan. “Setiap volume pekerjaan diperiksa menggunakan alat ukur sesuai ketentuan. Saya siap jadi saksi dalam perkara ini,” tukasnya. (*)
