BREAKING NEWS
    3,584 view

    Penerapan Pergub 30/2018 di Sekretariat DPRD Sumbar jadi Sorotan

    Waktu Baca: 2 menit
    Gedung di DPRD Sumbar yang berada di Jalan Khatib Sulaiman Nomor 87, Kota Padang. (Foto: TimAS)

    Padang, AyoSumbar.id – Pengelolaan anggaran publikasi di lingkungan Sekretariat DPRD Sumatera Barat menjadi sorotan. Sejumlah pelaku media mempertanyakan pelaksanaan kerja sama media yang diduga belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 21 Tahun 2016 mengenai Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Sumbar.

    Sorotan tersebut berkaitan dengan penerapan ketentuan kerja sama media, termasuk syarat verifikasi perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Pergub tersebut. Dalam regulasi itu, verifikasi perusahaan pers menjadi salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kemitraan media dengan pemerintah daerah.

    Selain syarat verifikasi perusahaan pers, Pergub tersebut juga memuat sejumlah ketentuan administratif dan profesional lainnya yang menjadi dasar dalam pelaksanaan kerja sama media di lingkungan Pemprov Sumbar.

    Salah seorang pengelola media di Sumbar, Ratna Sari, mengaku telah mengajukan proposal kerja sama ke Sekretariat DPRD Sumbar pada November 2025. Namun hingga kini, pihaknya belum memperoleh informasi lebih lanjut terkait tindak lanjut pengajuan tersebut.

    “Kami sudah mengajukan secara resmi dan memiliki bukti tanda terima. Kami berharap proses kerja sama dapat berjalan secara terbuka dan mengacu pada aturan yang berlaku,” kata Ratna.

    Menurut dia, keterbukaan informasi terkait mekanisme kerja sama media penting dilakukan agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di kalangan pelaku usaha media.

    “Kami berharap ada transparansi mengenai syarat, mekanisme seleksi, hingga dasar penetapan media yang bekerja sama di lembaga legislatif itu,” ujarnya.

    Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), sambungnya, Sekretariat DPRD Sumbar pada 2026 tercatat mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,8 miliar untuk Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum dan Pramu Publikasi.

    Sementara pada tahun anggaran 2025, tercatat pula belanja perjalanan dinas untuk kegiatan publikasi dan dokumentasi DPRD dengan nilai sekitar Rp5,4 miliar.

    “Besarnya alokasi anggaran tersebut tentunya perlu diiringi tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi agar pelaksanaannya berjalan optimal,” tukasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sumbar, Dahrul Idris, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi AyoSumbar hingga berita ini diterbitkan.

    Sementara itu, Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, mengatakan akan melakukan pengecekan internal terkait informasi tersebut. “Terima kasih atas informasinya, nanti saya cek ke Kabag Persidangan,” kata Maifrizon singkat. (*)

    Avatar of Aprizal Noer
    Avatar of Warman
    Avatar of Aprizal Noer
    Aprizal Noer
    Penulis
    Avatar of Warman
    Warman
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *