BREAKING NEWS

    Menakar Gelombang Viral RSUD Pasaman Barat: Mengurai Hak Finansial Dokter Spesialis dan Membaca Realitas Pelayanan Publik

    Waktu Baca: 8 menit
    Foto Ilustrasi AI

    Gelombang perbincangan hangat yang melanda jagat maya di media sosial belakangan ini menempatkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat berada di bawah sorotan tajam publik. Ragam spekulasi, komentar warga net, hingga rilis informasi mengenai dinamika internal institusi kesehatan tersebut memicu polemik yang cukup luas di tengah masyarakat. Sebagai jurnalis yang bergerak di akar rumput Bumi Mekar Tuah Basamo, saya memandang fenomena keviralan ini sebagai sebuah momentum penting untuk mendudukkan persoalan pada porsi yang objektif, jernih, dan berbasis pada regulasi formal, alih-alih larut dalam narasi yang provokatif tanpa dasar hukum yang kuat.

    Ruang publik digital sering kali menjadi pisau bermata duas: di satu sisi ia menjadi fungsi kontrol sosial yang efektif, namun di sisi lain berpotensi melahirkan misinformasi jika tidak dibarengi dengan konfirmasi fakta dan regulasi yang valid. Kasus yang tengah viral mengenai RSUD Pasaman Barat ini sebagian besar berkutat pada pola pendapatan para dokter spesialis, terutama yang juga mengemban amanat pada posisi manajemen atau struktural rumah sakit. Kecurigaan publik terkait adanya praktik pembayaran ganda atau duplikasi anggaran dari kas negara menjadi pemantik utama yang membuat isu ini menggelinding liar menembus berbagai platform digital dalam beberapa waktu terakhir.

    Fakta di lapangan menunjukkan adanya dinamika operasional yang signifikan pada pertengahan pekan ini. Pada Rabu, (3/6/2026), suasana di koridor pelayanan RSUD Pasaman Barat tampak berbeda dari hari-hari biasanya karena sebagian besar poliklinik spesialis tidak beroperasi seperti sedia kala. Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun oleh rekan-rekan jurnalis di lapangan, lini pelayanan penting seperti poli kebidanan, penyakit dalam, saraf, anak, mata, hingga bedah umum dilaporkan tutup, sementara pelayanan tetap berjalan terbatas pada poli gigi serta beberapa layanan penunjang seperti fisioterapi, gizi, dan EEG.

    Kondisi penutupan poli ini seketika berdampak langsung pada masyarakat yang datang dari berbagai pelosok daerah dengan harapan tinggi untuk mendapatkan akses pengobatan spesialis. Garis kekecewaan tak dapat disembunyikan dari para pasien, sebut saja di antaranya Buk Ros (68) asal Silaping yang telah bertolak sejak subuh demi memeriksakan matanya, serta Buk Nurherawan (75) dari Parit Koto Balingka yang berniat ke poli penyakit dalam. Situasi ketidakpastian tersebut pada akhirnya memaksa sebagian keluarga pasien untuk segera mencari alternatif pelayanan medis ke fasilitas kesehatan lain demi keamanan kondisi kesehatan mereka.

    Lebih lanjut, perhatian publik juga tertuju pada absennya sejumlah figur penting di jajaran manajemen fungsional rumah sakit, termasuk Kepala Bagian Pelayanan RSUD Pasaman Barat, dr. Dian Citra, Sp.P, yang pada hari itu dilaporkan tidak berada di tempat tugas. Kejadian ini berlangsung tepat satu hari setelah jajaran dokter spesialis mengadakan pertemuan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa, 2 Juni 2026, yang mengindikasikan adanya ruang komunikasi administratif yang sedang berjalan antara tenaga medis dan pemerintah daerah.

    Di saat yang bersamaan, mencuat pula informasi mengenai beberapa dokter spesialis RSUD yang tercatat tidak membuka layanan di rumah sakit daerah namun tetap menjalankan praktik terjadwal di fasilitas kesehatan swasta, seperti RS Islam Ibnu Sina Simpang Empat. Dinamika ini memicu diskusi hangat mengenai tata kelola waktu, komitmen terhadap sumpah profesi, serta keseimbangan antara kewajiban di instansi pemerintah dan pengabdian di sektor privat. Bagi seorang jurnalis, fenomena ini menuntut analisis yang mendalam mengenai bagaimana pemenuhan hak finansial dan kewajiban pelayanan dapat berjalan beriringan tanpa mengorbankan kepentingan pasien.

    Guna mengurai benang kusut yang melatarbelakangi ketegangan administratif ini, kita wajib menelaah payung hukum tertinggi yang mengatur tata kelola birokrasi dan aparatur negara kita saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Konstitusi bagi para abdi negara ini secara gamblang menggariskan bahwa seorang ASN memiliki hak mutlak atas sistem penghasilan yang terintegrasi, yang dirancang sedemikian rupa untuk menghargai profesionalisme tanpa menegasikan prinsip efisiensi anggaran negara. Regulasi ini menjadi pondasi dasar bahwa pemenuhan hak finansial seorang ASN di daerah harus berdiri tegak di atas koridor hukum yang sah dan transparan.

    Turunan operasional dari undang-undang tersebut di tingkat lokal diperkuat secara spesifik oleh Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2024 yang menjadi acuan utama sistem penggajian dan tunjangan di lingkungan pemerintah daerah. Berdasarkan aturan hukum ini, seorang ASN yang berprofesi sebagai dokter spesialis secara legal diperbolehkan untuk menerima tiga komponen penghasilan secara bersamaan dalam satu periode bulan berjalan. Tiga pilar pendapatan tersebut meliputi gaji pokok beserta tunjangan melekat, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang didasarkan pada kriteria kelangkaan profesi, serta Jasa Pelayanan (Jaspel) yang bersumber dari Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah.

    Masyarakat luas perlu memahami secara utuh bahwa penggabungan antara gaji pokok, TPP kelangkaan profesi, serta Jaspel sama sekali tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk pembayaran ganda yang melanggar hukum perbendaharaan negara. Secara yuridis, komponen gaji pokok dan TPP kelangkaan profesi merupakan hak administratif murni seorang ASN yang dialokasikan dan bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman Barat. Kedua komponen ini adalah bentuk penghargaan negara atas status kepegawaian dan kelangkaan keahlian medis yang dimiliki oleh sang dokter dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerah.

    Sementara itu, komponen ketiga yakni Jasa Pelayanan atau Jaspel memiliki karakteristik yang sepenuhnya berbeda baik dari segi filosofi maupun dari sumber pendanaan yang digunakan. Jaspel merupakan imbalan langsung yang diberikan kepada tenaga medis atas tindakan medis, konsultasi, atau layanan klinis nyata yang telah mereka berikan secara langsung kepada para pasien di rumah sakit. Sumber dana Jaspel ini sama sekali tidak membebani pos belanja daerah dalam APBD, melainkan berasal murni dari pendapatan fungsional rumah sakit itu sendiri selaku institusi yang menerapkan pola operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

    Persoalan kemudian menjadi pemantik diskusi ketika sang dokter spesialis tersebut mendapatkan kepercayaan tambahan untuk menduduki jabatan manajemen atau struktural di internal RSUD, seperti menjadi Direktur, Kepala Bidang, ataupun Kepala Seksi. Di sinilah letak titik krusial yang diatur secara ketat oleh regulasi mengenai tata cara pemilihan jenis Tambahan Penghasilan Pegawai. Berdasarkan Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2024, seorang pejabat struktural yang juga berstatus dokter spesialis tidak diperkenankan menerima dua jenis TPP sekaligus dari satu sumber APBD yang sama.

    Aturan kedisiplinan anggaran ini menegaskan bahwa sang pejabat wajib memilih salah satu di antara dua pilihan kriteria TPP yang tersedia, yaitu antara TPP Jabatan Struktural atau TPP Kelangkaan Profesi, dan tidak boleh meraup keduanya. Dalam kondisi demikian, sistem memperkenankan sang ASN untuk memilih salah satu jenis TPP yang secara nominal memiliki nilai yang lebih tinggi demi asas keadilan profesional. Pada realitas objektif yang terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, para dokter spesialis yang memegang jabatan manajemen pada umumnya akan menjatuhkan pilihan pada TPP Kelangkaan Profesi karena nilainya melampaui besaran TPP struktural eselon III atau IV.

    Walaupun sang dokter telah menjatuhkan pilihan pada TPP kelangkaan profesi, hak konstitusional mereka atas tunjangan jabatan struktural yang nominalnya telah melekat pada struktur gaji pokok tetap dapat diterima secara sah. Kendati demikian, untuk komponen tambahan penghasilan bulanan yang masuk dalam kategori remunerasi daerah, peraturan daerah hanya memberikan satu jalur kriteria saja yang boleh diambil oleh yang bersangkutan. Hal ini dirancang untuk memastikan asas kepatutan anggaran daerah tetap terjaga dengan baik tanpa mencederai hak esensial pegawai.

    Terkait dengan posisi ganda di bidang manajemen, sang dokter spesialis yang bersangkutan juga dipastikan tetap memiliki hak untuk menerima Jasa Pelayanan atau remunerasi dari pihak manajemen RSUD Pasaman Barat. Syarat mutlak yang wajib dipenuhi adalah dokter yang bersangkutan harus tetap aktif secara nyata memberikan pelayanan medis kepada pasien atau menjalankan fungsi profesi spesialisnya di sela-sela kesibukan manajerial. Selain itu, sebagai pejabat pengelola BLUD, mereka juga berhak atas porsi Jaspel kategori manajemen atau insentif pengelola yang diatur dalam Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 43 Tahun 2019 tentang Remunerasi RSUD.

    Demi menjaga akuntabilitas publik dan menghindari potensi jeratan hukum terkait pengelolaan anggaran, realisasi seluruh penghasilan ini wajib dilaporkan secara transparan dan didukung dengan pakta integritas. Instrumen administrasi ini penting untuk memastikan tidak adanya pembayaran ganda (double accounting) pada komponen yang sama. Dengan demikian, dokter spesialis di manajemen tetap dapat menerima penghasilan dari gaji (plus tunjangan jabatan), TPP kelangkaan profesi (hasil pilihan), dan Jaspel (remunerasi pelayanan/manajemen), yang secara akumulatif sah secara hukum selama memenuhi syarat kehadiran dan capaian kinerja yang ditetapkan.

    Melihat jalinan regulasi yang sudah sangat akomodatif tersebut, kita tentu berharap agar dinamika internal yang sempat mengganggu jalannya pelayanan kesehatan pada pertengahan pekan ini dapat segera dicarikan solusi terbaiknya. Jurnalisme yang sehat berkewajiban mengingatkan bahwa ruang dialogis antara pihak manajemen, komite medik, dan pemerintah daerah harus selalu dikedepankan. Langkah ini penting agar hak administratif para tenaga medis tetap terpenuhi sesuai koridor hukum, namun di sisi lain hak masyarakat luas untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan kontinu tidak boleh terabaikan atau terhenti.

    Sebagai akhir dari catatan opini ini, riuh rendah di jagat maya serta dinamika pelayanan di RSUD Pasaman Barat seyogianya dijadikan cermin pembenahan sistem komunikasi publik dan manajerial. Keterbukaan informasi mengenai regulasi keuangan seperti UU Nomor 20 Tahun 2023 dan Perbup terkait harus mampu didesiminasikan dengan benderang agar tidak menimbulkan ruang kosong yang diisi oleh kesalahpahaman. Kritik publik adalah tanda kepedulian terhadap mutu layanan kesehatan, dan memastikan bahwa kritik serta pembenahan tersebut berjalan di atas fondasi hukum yang objektif adalah tugas kolektif kita bersama sebagai warga negara.

    Oleh: Saipen Kasri Lubis (Wartawan Muda Pasaman Barat)
    Pasaman Barat, 03 Juni 2026
    Dihimpun dari berbagai Sumber

    Avatar of Saipen Kasri
    Avatar of Saipen Kasri
    Saipen Kasri
    Penulis

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *