BREAKING NEWS
    2,205 view

    Perda Nomor 3 Tahun 2023 Dorong Penguatan Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Pasaman

    Waktu Baca: 3 menit
    Anggota DPRD Sumbar, Ali Muda, melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Gedung Serbaguna Nagari Taruang-Taruang Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. (Foto: Humas DPRD Sumbar)

    Pasaman, AyoSumbar.id – Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan terus disosialisasikan untuk memperkuat sektor perkebunan sebagai salah satu penopang utama perekonomian masyarakat. Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, menggelar kegiatan sosialisasi regulasi tersebut di Gedung Serbaguna Nagari Taruang-Taruang Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026).

    Kegiatan itu bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha perkebunan mengenai arah kebijakan pemerintah daerah dalam mengembangkan komoditas unggulan secara terencana, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan petani.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Haris Suddin, Wali Nagari Taruang-Taruang Utara Budiman Nasution, Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Nopriadi, serta tokoh masyarakat dan kelompok tani di Kecamatan Rao.

    Dalam pemaparannya, Ali Muda menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2023 menjadi landasan hukum untuk memperkuat tata kelola komoditas unggulan perkebunan dari tahap budidaya hingga pemasaran hasil produksi.

    Menurutnya, sektor perkebunan memiliki peran penting karena tidak hanya menjadi sumber penghidupan masyarakat, tetapi juga memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh sebab itu, pengelolaan komoditas unggulan perlu dilakukan secara terintegrasi guna meningkatkan daya saing sekaligus nilai tambah produk perkebunan.

    “Perda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pengembangan, serta perlindungan terhadap komoditas unggulan perkebunan. Tujuannya agar petani memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dan berkelanjutan,” kata Ali Muda.

    Ia menyebut sejumlah komoditas strategis seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, dan tanaman rempah memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan. Namun, pengembangannya harus didukung tata kelola yang baik, peningkatan kualitas produksi, perluasan akses pasar, serta penguatan kelembagaan petani.

    Ali Muda juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap substansi Perda Nomor 3 Tahun 2023 agar berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan pengembangan sektor perkebunan dapat dimanfaatkan secara optimal.

    “Regulasi ini tidak hanya mengatur tata kelola, tetapi juga membuka peluang bagi petani untuk meningkatkan produktivitas dan nilai jual hasil perkebunan. Karena itu, pemahaman terhadap perda menjadi sangat penting,” ujarnya.

    Pada sesi diskusi, peserta menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dihadapi di lapangan. Berbagai isu yang mengemuka antara lain rendahnya produktivitas tanaman, kebutuhan bibit unggul, hingga kendala pemasaran hasil perkebunan.

    Diskusi berlangsung interaktif dan menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap pengembangan sektor perkebunan di Kabupaten Pasaman. Berbagai masukan yang disampaikan peserta diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun program yang lebih tepat sasaran.

    Melalui sosialisasi tersebut, DPRD Provinsi Sumatera Barat berharap implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 tidak hanya berhenti pada aspek regulasi. Peraturan itu diharapkan mampu diwujudkan dalam langkah konkret untuk memperkuat posisi petani, meningkatkan daya saing komoditas unggulan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat yang berbasis pada sektor perkebunan. (*)

    Avatar of M. Abdi Lubis
    Avatar of TimAS
    Avatar of M. Abdi Lubis
    M. Abdi Lubis
    Penulis
    Avatar of TimAS
    TimAS
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *