BREAKING NEWS
    3,045 view

    Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di Padang Pariaman Ditahan, Kerugian Ditaksir Rp7,5 Miliar

    Waktu Baca: 3 menit
    Jembatan Sikabu atau Jembatan Kayu Gadang yang ambruk hanya setelah beberapa tahun penggunaan pascapembangunannya. Sekarang, Kejati Sumbar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pembangunan jembatan ini. (Foto: TimAS)

    Padang, AyoSumbar.id – Tiga tersangka dugaan korupsi di Padang Pariaman ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat. Kasusnya menyangkut pembangunan Jembatan Sikabu di Kecamatan Lubuk Alung tahun 2020. Ditaksir, kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp7,5 miliar berdasarkan hasil audit resmi.

    Wakil Kepala Kejati Sumbar Mukhlis didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Arjuna menyampaikan, ketiga tersangka masing-masing berinisial Y selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BB selaku Direktur Utama PT Maidah Rekajaya, dan A yang bertindak sebagai kuasa direksi.

    “Ketiganya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Anak Air, Kota Padang,” kata Mukhlis dalam konferensi pers di Kejati Sumbar, Kamis malam (18/6/2026).

    Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat Nomor PE.04.03/SR-493/PW03/5/2026 tertanggal 10 April 2026, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp7.505.864.409,09.

    Kejati Sumbar menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan ketiga tersangka.

    Kasus ini berawal dari pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu di Kayu Gadang yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman pada 2020. Pembangunan jembatan Sikabu dibiayai melalui hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPBD Padang Pariaman senilai Rp25.427.197.000.

    Dalam proses lelang, PT Maidah Rekajaya ditetapkan sebagai pelaksana dengan nilai kontrak Rp22.366.720.000. Nilai tersebut kemudian berubah melalui adendum menjadi Rp24.579.962.000.

    Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak sepenuhnya dikerjakan oleh perusahaan pemenang tender sesuai kontrak. Sebagian pekerjaan diduga dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme kuasa direksi.

    Enam bulan setelah Provisional Hand Over (PHO) pada 16 Desember 2021, struktur jembatan mulai mengalami kerusakan. Sheetpile sisi kiri pengaman ABT 2 dilaporkan roboh ke sungai meskipun saat itu tidak terjadi banjir besar.

    Kerusakan tersebut mengakibatkan pondasi ABT 2 tergerus secara bertahap hingga kehilangan daya dukung tanah. Kondisi itu membuat struktur jembatan dinyatakan membahayakan masyarakat.

    Pada 7 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB, ABT 2 dan gelagar segmen 3 dilaporkan runtuh.

    “Jembatan Sikabu Kayu Gadang dalam kondisi berbahaya untuk dilalui dan akhirnya mengalami keruntuhan,” ujar Mukhlis.

    Kejati Sumbar juga mengacu pada kajian teknis keruntuhan jembatan yang disusun tim ahli konstruksi Universitas Jambi. Dalam laporan Nomor 128/DST/UN21.9.DL.16/2026 tertanggal 7 Januari 2026 disebutkan, kegagalan struktur terjadi karena pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan kontrak.

    Tim ahli menyimpulkan terdapat perubahan pelaksanaan pada pekerjaan ABT 2 dan pemasangan sheetpile pengaman tanpa perhitungan teknis yang memadai, termasuk terkait kualitas dan metode konstruksi.

    “Pelaksanaan pekerjaan berbeda dengan perencanaan dan kontrak, tanpa perhitungan teknis yang sesuai,” demikian salah satu poin dalam laporan ahli tersebut.

    Kejati Sumbar menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proyek tersebut. Penahanan tiga tersangka menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek infrastruktur yang menggunakan dana hibah negara.

    Hingga kini, ketiga tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Anak Air Padang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Diketahui, Jembatan Sikabu resmi beroperasi pada Agustus 2021. Pembangunan jembatan sepanjang 101 meter ini menggunakan dana rekonstruksi BNPB tahun anggaran 2020 senilai Rp25,4. Namun, jembatan yang juga dikenal dengan nama jembatan Kayu Gadang itu, ambruk setelah beroperasi sekitar dua tahun.

    Jembatan Kayu Gadang runtuh akibat gerusan sungai yang merusak fondasinya pada Mei 2023. Akibat peristiwa itu, akses antara Nagari Balah Hilir dengan Nagari Sikabu dan Korong Koto Buruak terputus.

    Sebelumnya, pada 2017, jembatan Kayu Gadang juga tercatat pernah ambruk sehingga BNPB memberikan bantuan untuk pembangunan jembatan baru. (*)

    Avatar of Putri Maharani
    Avatar of TimAS
    Avatar of Putri Maharani
    Putri Maharani
    Penulis
    Avatar of TimAS
    TimAS
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *