BREAKING NEWS
    2,625 view

    Kasus Korupsi Pembangunan UIN Imam Bonjol Padang, Mantan Bendahara Ditahan atas Dugaan Gratifikasi Rp1,2 Miliar

    Waktu Baca: 3 menit
    Kawasan Kampus 3 UIN Imam Bonjol Padang yang berada di Sungai Bangek, Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah. (Foto: Tangkap layar video YouTube Gumilang Jalan-jalan)

    Padang, AyoSumbar.id – kasus korupsi pembangunan UIN Imam Bonjol Padang kembali bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menahan mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang berinisial DE setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai sekitar Rp1,2 miliar.

    Penahanan dilakukan pada Kamis (18/6/2026) usai penyidik Kejati Sumbar memeriksa DE secara intensif. Tersangka diketahui pernah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang pada 2020.

    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan penahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran penyidikan yang masih berlangsung. Saat ini, DE dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Anak Air, Padang.

    “DE sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (12/6/2026). Hari ini yang bersangkutan resmi dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Arjuna dalam keterangan resminya yang dikutip Sabtu (20/6/2026).

    Kasus korupsi pembangunan UIN Imam Bonjol Padang tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang pada tahun anggaran 2019 hingga 2022. Dalam periode itu, DE diduga menerima uang sebesar 93.200 dolar Singapura atau setara sekitar Rp1,2 miliar.

    Dana tersebut berasal dari IM yang ketika itu menjabat sebagai Project Manager PT Pembangunan Perumahan (PP). Namun, berdasarkan keterangan Kejati Sumbar, IM kini telah meninggal dunia.

    Penyidikan mengungkap adanya aliran dana yang menjadi fokus pendalaman penyidik. Kejati Sumbar menyebut uang tersebut pada awalnya diperuntukkan bagi Rektor UIN Imam Bonjol Padang.

    Namun, rektor menolak pemberian tersebut, baik secara lisan maupun tertulis. Dengan adanya penolakan itu, uang tersebut seharusnya tidak diterima dan wajib dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya.

    Penyidik menyebut setelah penolakan terjadi, DE semestinya mengembalikan uang itu kepada IM. Akan tetapi, hingga kini dana tersebut tidak dikembalikan sebagaimana mestinya.

    “Seharusnya uang tersebut dikembalikan kepada saudara IM melalui tersangka DE. Namun hingga saat ini uang tersebut tidak dikembalikan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” kata Arjuna.

    Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik menetapkan DE sebagai tersangka dugaan gratifikasi dalam proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. Atas perbuatannya, DE dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Kejati Sumbar menegaskan proses hukum terus berjalan seiring upaya penyidik melengkapi berkas perkara dan alat bukti sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Penahanan tahap awal terhadap tersangka berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026 di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang.

    Selama masa penahanan tersebut, penyidik akan melanjutkan pendalaman kasus sekaligus merampungkan kebutuhan administrasi dan alat bukti untuk proses persidangan. Kejati Sumbar juga memastikan penyidikan terus dilakukan guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut dan menjamin proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

    Avatar of Aprizal Noer
    Avatar of TimAS
    Avatar of Aprizal Noer
    Aprizal Noer
    Penulis
    Avatar of TimAS
    TimAS
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *