BREAKING NEWS
    1,883 view

    Sutan Deddy Dorong Penguatan Sanksi Hukum dan Adat untuk Cegah Perilaku Menyimpang

    Waktu Baca: 2 menit
    Anggota DPRD Padang Pariaman, Sutan Deddy Firmansyah (kiri), mendorong penguatan sanksi hukum dan sanksi adat untuk mencegah perilaku menyimpang. (Foto: Dok. Sutan Deddy)

    Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Sutan Deddy Firmansyah menilai penguatan sanksi hukum dan sanksi sosial menjadi langkah penting untuk mencegah meluasnya perilaku menyimpang di tengah masyarakat, termasuk Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

    Menurut Anggota DPRD Padang Pariaman itu, fenomena perilaku menyimpang telah menjadi perhatian serius berbagai kalangan di Ranah Minang. Persoalan tersebut dinilai telah merambah berbagai sektor, mulai dari lingkungan pendidikan, pemerintahan hingga generasi muda.

    Sutan Deddy menekankan pentingnya memperkuat peran lingkungan sosial di tingkat kampung dan kenagarian. Ia menyebut sanksi sosial dan sanksi adat dapat menjadi instrumen untuk mempersempit ruang gerak perilaku menyimpang.

    “Yang harus diperkuat itu memang lingkungan, persatuan dan kesatuan masyarakat di kampung atau kenagarian. Tentunya dengan melakukan pendekatan-pendekatan sanksi sosial atau sanksi adat,” ujar Sutan Deddy Firmansyah, Senin (22/6).

    Ia juga menilai peran ninik mamak dalam mengawasi anak kemenakan sangat menentukan agar generasi muda tidak terjerumus lebih jauh ke dalam perilaku menyimpang.

    Selain penguatan peran sosial, politisi PKS tersebut mendorong lahirnya regulasi daerah sebagai payung hukum dalam penerapan sanksi sosial maupun sanksi adat. Menurutnya, keberadaan peraturan daerah akan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan perilaku menyimpang.

    Sutan Deddy menyebut sejumlah daerah di Indonesia telah lebih dulu menerbitkan regulasi terkait pencegahan perilaku menyimpang. Di antaranya Kota Bogor yang memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual yang mengatur sanksi dan protokol pengendalian.

    Kemudian, Kabupaten Bandung menerbitkan Perda Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan, strategi, serta pembentukan satuan tugas pencegahan perilaku menyimpang.

    Sementara itu, Kabupaten Garut mulai memberlakukan Peraturan Bupati Anti-LGBT pada Juli 2023 yang memuat langkah pencegahan, penindakan, dan pembinaan terhadap pelaku penyimpangan seksual di wilayah tersebut.

    Di Ranah Minang yang dikenal dengan falsafah Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), Sutan Deddy menilai perlu didorong lahirnya regulasi yang mampu menjerat pelaku perilaku menyimpang.

    “Mari kita awali tahun baru hijriah ini sebagai momentum untuk melakukan refleksi atau bermuhasabah. Sehingga negeri kita bisa dijauhkan dari seluruh perilaku penyimpang,” ajaknya. (*)

    Avatar of Putri Maharani
    Avatar of TimAS
    Avatar of Putri Maharani
    Putri Maharani
    Penulis
    Avatar of TimAS
    TimAS
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *