BREAKING NEWS
    31,115 view

    Perumda Tirta Anai Difitnah, Penasehat Hukum: Kita mulai dengan Somasi

    Waktu Baca: 3 menit
    Penasehat Hukum Perumda Tirta Anai Padang Pariaman, Dr. Yusfar, SH, M.Hum. (Foto: Dok Pribadi Yusfar)

    Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Penasehat Hukum Perumda Tirta Anai Padang Pariaman, Dr. Yusfar, SH, M.Hum, bakal melayangkan somasi terkait fitnah yang ditujukan ke Perumda Air Minum Tirta Anai Padang Pariaman. Somasi tidak saja ditujukan kepada pensiunan yang memberikan informasi keliru, tetapi juga media yang menerbitkan berita tanpa konfirmasi dan verifikasi.

    “Sebenarnya direksi Perumda Tirta Anai ini masih baik. Tadi setelah konsultasi dengan saya, ternyata mereka masih ada keinginan memaafkan. Asalkan, memenuhi permintaan yang akan dilayangkan lewat surat somasi,” ujar pensiunan Kejaksaan ini.

    Dari hasil penjelasan serta bukti kliennya, Yusfar memastikan bahwa informasi yang disampaikan pensiunan berinisial A tidaklah benar. “Soal gaji pensiunan itu aturannya jelas bahwa penyaluran oleh Dapenma Pamsi ke rekening masing-masing pensiunan. Tidak ada urusan dengan Perumda,” tegas akademisi yang juga lawyer spesialis pidana korupsi ini.

    “Jadi, sangat salah jika disebut uang pensiunan Perumda ini ditilap oleh Direktur Perumda. Itu tuduhan yang sangat serius. Bisa membuat gaduh stabilitas kerja Perumda Air Minum Tirta Anai ini,” sambung pakar di bidang HAM Berat ini.

    Sedangkan menyangkut hak lain seperti penghargaan berupa emas dan pesangon, katanya semua memang harus berdasarkan peraturan perusahaan. “Semua itu harus sesuai aturan. Justru salah jika penyaluran tidak mengikuti aturan. Dan itu diberitahukan kepada setiap karyawan yang pensiun berupa surat resmi,” jelasnya.

    Jadi, menurutnya jelas bahwa informasi yang disebar secara masif sangat mencederani nama baik direktur secara pribadi ataupun Perumda Air Minum Tirta Anai Padang Pariaman. “Ini tuduhan serius. Bisa kena Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,” tegasnya lagi.

    Untuk itu, Yusfar mengimbau pihak yang memberikan informasi palsu agar segera menyampaikan klarifikasi ke publik. Lalu, meminta pihak media yang sudah menerbitkan pernyataannya untuk menghapus konten yang disebarkan.

    “Ini kan soal UU ITE. Beda lagi mekanisme yang akan kita lalui untuk somasi kita ke media pers yang sudah membuat berita yang menciderai nama baik Perumda ini,” ucapnya.

    Untuk media pers, pihaknya bakal melayangkan somasi, apabila hak jawab tidak diindahkan. “Nanti kami akan mengirim hak jawab ke media-media yang sudah menerbitkan berita ini. Kalau hak jawab tidak diterbitkan, berarti kita lanjutkan dengan somasi dan penyuratan ke Dewan Pers,” paparnya.

    Yusfar pun mengatakan, apabila seluruh niat baik itu tidak diindahkan, tidak tertutup kemungkinan bak bermuara ke proses hukum. “Misalnya pensiunan yang memberi informasi. Sebenarnya kemarin dia diundang untuk mediasi hari ini. Nyatanya tidak datang. Berarti tidak ada itikad baiknya,” ucapnya.

    “Jadi, besok kita mulai dengan somasi yang bersangkutan (pensiunan berinisial A, Red). Kalau tidak juga ditanggapi, kita ke Polres Padang Pariaman,” tukas pria yang sempat fenomenal karena membongkar kasus korupsi berjamaah di Sumbar ini. (*)


    Avatar of Aprizal Noer
    M Afif Azari
    Penulis
    Avatar of Aprizal Noer
    Aprizal Noer
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *