BREAKING NEWS
    29,645 view

    Tegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2003

    Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan, Bupati Terbitkan Imbauan

    Waktu Baca: 2 menit
    Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, mengimbau pengelola tempat hiburan agar tidak beroperasi selama Ramadhan 1446 H. (Foto: Diskominfo Padang Pariaman)

    Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Tempat hiburan dilarang beroperasi selama Ramadhan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan 1446 H agar masyarakat dapat beribadah dengan khusyuk.

    Dalam surat edaran resmi yang disebarluaskan, Bupati menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan seperti karaoke dan usaha sejenisnya tidak diperkenankan beroperasi sepanjang bulan Ramadhan.

    “Kami ingin memastikan bahwa suasana Ramadhan tetap kondusif dan masyarakat dapat menjalankan ibadahnya dengan nyaman tanpa gangguan dari aktivitas hiburan yang tidak sesuai dengan bulan suci ini,” ujar John Kenedy Azis.

    Selain itu, aturan juga diberlakukan bagi rumah makan, restoran, dan warung yang menyediakan makanan dan minuman di tempat. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman No. 38 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, jam operasional tempat usaha kuliner dibatasi mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.30 WIB selama Ramadhan.

    Tak hanya itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum atau membahayakan diri sendiri serta orang lain. Larangan ini mencakup pembuatan, penjualan, dan penggunaan petasan, kembang api, serta permainan berbahaya lainnya.

    “Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyalakan petasan atau bermain meriam bambu karena selain mengganggu, hal ini juga berbahaya bagi keselamatan,” tambahnya.

    Pemerintah daerah juga melarang konsumsi minuman beralkohol dan segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketentraman umum. Warga dihimbau untuk lebih waspada terhadap potensi bahaya kebakaran selama bulan suci ini.

    Bagi mereka yang tidak menjalankan ibadah puasa, diharapkan untuk tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang berpuasa.

    “Kami mengimbau semua pihak untuk saling menghormati agar ketertiban dan kenyamanan bersama dapat terjaga,” tegas Bupati.

    Pemerintah daerah, bersama dengan TNI, Polri, dan elemen masyarakat lainnya, akan melakukan pemantauan serta pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini. Tindakan tegas akan diambil terhadap pihak yang melanggar sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

    tempat hiburan dilarang beroperasi selama ramadhan bupati terbitkan imbauan 1


    Avatar of Putri Maharani
    Avatar of Aprizal Noer
    Avatar of Putri Maharani
    Putri Maharani
    Penulis
    Avatar of Aprizal Noer
    Aprizal Noer
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *