BREAKING NEWS
    2,394 view

    Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Padang Dipertajam, Targetkan Zero Iklan

    Waktu Baca: 3 menit
    Kadinkes Kota Padang, Sri Kurnia Yati, saat mengemukakan terkait penyempurnaan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dalam FGD di Aula Dinas Kesehatan Kota Padang, Senin (7/9/2026). (Foto: Diskominfo Padang)

    Padang, AyoSumbar.id – Kawasan tanpa rokok menjadi fokus Pemerintah Kota Padang dalam Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan dan Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (07/9/2026).

    FGD yang digelar Dinas Kesehatan Kota Padang di Aula Dinas Kesehatan Kota Padang itu menjadi bagian dari persiapan penyempurnaan regulasi sebelum memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat serta pembahasan bersama DPRD Kota Padang.

    Penyusunan Ranperda KTR diarahkan untuk memperkuat regulasi, memperjelas batasan kawasan bebas rokok, dan menyempurnakan Naskah Akademik sebagai dasar pembentukan peraturan.

    Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Sri Kurnia Yati, mengatakan penyusunan Ranperda KTR merupakan hasil proses kolaborasi lintas sektoral yang telah berlangsung cukup panjang.

    Menurutnya, penyusunan rancangan tersebut juga diperkuat melalui survei lapangan dan berbagai masukan teknis dari Bagian Hukum Setda Kota Padang.

    Pembaruan regulasi ini mendapat perhatian karena Kota Padang sebelumnya telah memiliki aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok melalui Perda Nomor 24 Tahun 2012.

    Staf Ahli Wali Kota Padang Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Feri Mulyani Hamid, menilai pembaruan aturan tersebut menjadi langkah penting untuk menjamin hak masyarakat yang tidak merokok agar memperoleh udara bersih.

    Ia juga menegaskan bahwa penguatan regulasi KTR sejalan dengan visi Kota Padang Pintar dan Kota Padang Sehat.

    Salah satu isu penting yang mengemuka dalam pembahasan adalah penataan iklan rokok. Pemko Padang menargetkan iklan rokok di area luar ruang dapat ditiadakan atau mencapai kondisi zero.

    Pakar politik dan kebijakan publik, Asrinaldi, menyoroti sejumlah aspek yang perlu diperjelas dalam perumusan kebijakan tersebut.

    Ia menekankan pentingnya ruang partisipasi publik yang jelas, perlindungan hukum bagi masyarakat yang menyampaikan laporan, serta penyelarasan narasi aturan untuk mencakup rokok konvensional dan rokok elektronik atau vape.

    Tim Ahli Marta Suhendra juga memberikan perhatian terhadap pengaturan sanksi dalam Ranperda KTR.

    Menurutnya, sanksi administratif perlu dirumuskan secara proporsional dan rasional agar regulasi yang dibentuk tidak berhenti sebagai formalitas, tetapi benar-benar dapat diterapkan di lapangan.

    Akademisi Andalas Tobacco Control Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, Kamal Kasra, memaparkan sejumlah data terkait persoalan konsumsi rokok di Sumatera Barat.

    Ia menyebut Sumatera Barat berada pada peringkat ke-6 nasional sebagai penyumbang perokok pemula. Selain itu, paparan asap rokok di fasilitas umum mencapai 66 persen.

    Kamal juga meluruskan anggapan bahwa penataan iklan rokok akan berdampak besar terhadap penurunan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

    Pengalaman sejumlah daerah, menurutnya, menunjukkan bahwa pengaturan iklan rokok tidak menyebabkan penurunan PAD secara signifikan.

    Dari aspek pembentukan hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumbar, Sherly Kurnia Fitri, memastikan penataan Naskah Akademik dan Raperda dilakukan sesuai teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.

    Penyusunan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 agar regulasi yang dihasilkan dapat dilaksanakan secara efektif.

    Dukungan terhadap penerapan regulasi Kawasan tanpa rokok juga datang dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang.

    Kepala Bidang IKP Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang, Suryani, menegaskan komitmen instansinya untuk melakukan publikasi regulasi tersebut secara masif kepada masyarakat.

    Melalui sinergi lintas instansi dan penyempurnaan berbagai substansi dalam draf Ranperda, Pemko Padang optimistis regulasi Kawasan Tanpa Rokok dapat dimatangkan.

    Upaya tersebut diharapkan mendukung terciptanya lingkungan Kota Padang yang lebih sehat, aktif, serta terbebas dari paparan asap rokok. (*)

    Avatar of Aprizal Noer
    Avatar of Aris Prima Gunawan
    Avatar of Aprizal Noer
    Aprizal Noer
    Penulis
    Avatar of Aris Prima Gunawan
    Aris Prima Gunawan
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *