Kemendagri Dorong Optimalisasi Pendapatan Padang Pariaman dengan 8 Strategi
Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Optimalisasi pendapatan Padang Pariaman menjadi perhatian dalam High Level Meeting Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang digelar di Hall Inspektorat Padang Pariaman, Jumat (25/9/2026).
Strategi yang dibahas tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penerimaan pajak. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman juga didorong memperluas digitalisasi transaksi, mengoptimalkan BUMD dan layanan kesehatan daerah, memanfaatkan Barang Milik Daerah, serta memperkuat kualitas data dan inovasi.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni. Forum itu menjadi momentum untuk membahas penguatan kapasitas fiskal daerah melalui digitalisasi, optimalisasi penerimaan, dan peningkatan tata kelola keuangan.
Salah satu langkah yang telah disiapkan Pemkab Padang Pariaman adalah portal layanan pajak online. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari transformasi digital untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.
Bagi pemerintah daerah, ETPD tidak sekadar mengubah transaksi menjadi pembayaran elektronik. Sistem tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem transaksi pemerintah daerah yang lebih mudah, cepat, transparan, dan aman.
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menegaskan bahwa penguatan fiskal merupakan bagian penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan. Dana transfer dari pemerintah pusat, menurutnya, masih menjadi salah satu sumber pembiayaan yang sangat penting bagi Kabupaten Padang Pariaman.
Karena itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan sumber pendapatan yang berasal dari daerah sendiri. John Kenedy Azis juga menegaskan komitmennya meningkatkan PAD Padang Pariaman melalui optimalisasi penerimaan pajak dan berbagai sumber pendapatan daerah lainnya.
Ia meminta seluruh perangkat daerah memiliki perhatian yang sama terhadap peningkatan pendapatan daerah. Menurutnya, efisiensi anggaran harus diikuti kemampuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Efisiensi harus kita imbangi dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya.
Strategi Optimalisasi Pendapatan
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan sejumlah langkah yang dapat dilakukan Pemkab Padang Pariaman untuk memperkuat kapasitas fiskal. Strategi itu mencakup intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, digitalisasi, serta penguatan inovasi daerah.
Intensifikasi dan ekstensifikasi menjadi bagian dari upaya memperkuat penerimaan daerah. Digitalisasi juga memiliki peran untuk meningkatkan kemudahan transaksi sekaligus mendukung tata kelola penerimaan yang lebih transparan.
Agus Fatoni turut menekankan pentingnya pemutakhiran dan akurasi data. Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam penerimaan Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Kinerja pemerintah daerah juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan. Menurut Agus Fatoni, peningkatan kinerja dapat membuka peluang bagi daerah memperoleh berbagai bentuk insentif dari pemerintah pusat.
Strategi peningkatan pendapatan juga tidak terbatas pada sektor perpajakan. Agus Fatoni mendorong Pemkab Padang Pariaman mengoptimalkan potensi BUMD, BLUD, RSUD, dan Puskesmas, termasuk pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagai sumber optimalisasi pendapatan Padang Pariaman.
Selain mengoptimalkan sumber penerimaan, terdapat pula alternatif pembiayaan melalui pinjaman daerah. Pemerintah daerah juga didorong memanfaatkan berbagai program dan anggaran kementerian/lembaga yang dapat mendukung pembangunan daerah.
Dengan strategi tersebut, High Level Meeting ETPD diarahkan tidak hanya untuk memperluas digitalisasi transaksi pemerintah daerah. Forum itu juga menjadi bagian dari upaya membangun pengelolaan keuangan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Penguatan PAD Padang Pariaman melalui berbagai potensi daerah menjadi bagian dari upaya memperkuat kemampuan fiskal Kabupaten Padang Pariaman. Langkah tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (*)
