BREAKING NEWS
    679 view

    Tata Kelola Keuangan Nagari Harus Berbasis Aturan dan Kebutuhan Warga

    Waktu Baca: 3 menit
    1. Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menghadiri Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Nagari bagi 73 Wali Nagari yang baru dilantik di Aula Inspektorat Padang Pariaman, Rabu (7/10/2026). (Foto: Diskominfo Padang Pariaman)

    Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Bupati Padang Pariaman meminta 73 Wali Nagari hasil Pilwana 2026 memahami tata kelola keuangan nagari. Pengelolaan anggaran, menurutnya, harus mengikuti aturan, transparan, tertib, dan diarahkan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat.

    Pesan tersebut disampaikan Bupati John Kenedy Azis saat membuka Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Nagari bagi Wali Nagari yang Baru Dilantik di Aula Inspektorat Padang Pariaman, Rabu (7/10/2026). Ke-73 Wali Nagari yang mengikuti pembekalan itu merupakan hasil Pemilihan Wali Nagari Serentak Tahun 2026. Mereka telah dilantik pada 26 Agustus 2026.

    John Kenedy Azis menilai pemahaman mengenai keuangan tidak dapat hanya diserahkan kepada Bendahara atau Sekretaris Nagari. Sebagai pimpinan pemerintahan nagari, Wali Nagari harus mengetahui keseluruhan proses pengelolaan anggaran.

    “Proses tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban keuangan nagari,” ujar JKA.

    Menurut Bupati, penguasaan terhadap seluruh tahapan itu diperlukan agar Wali Nagari dapat mengambil kebijakan secara tepat dan memastikan program yang menggunakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

    Ia menegaskan bahwa pelantikan bukan menjadi titik akhir. Setelah resmi menjabat, Wali Nagari memikul tanggung jawab untuk menjalankan pemerintahan dengan baik, meningkatkan pelayanan, memastikan pembangunan tepat sasaran, serta mengelola keuangan secara bertanggung jawab.

    “Wali Nagari agar tidak menjadikan kebiasaan atau praktik di nagari lain sebagai dasar dalam mengelola keuangan pemerintahan,” sambungnya.

    Setiap keputusan, kata dia, harus memiliki dasar regulasi yang jelas. Para Wali Nagari diminta memahami Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan ketentuan PMK Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

    “Aturan harus menjadi rujukan utama, bukan perkiraan, kebiasaan, maupun sekadar mengikuti contoh pihak lain,” pesannya.

    Dengan berpegang pada ketentuan yang berlaku, kebijakan di tingkat nagari diharapkan tidak hanya terlihat baik secara administratif, tetapi juga aman secara administrasi dan hukum serta memberi manfaat bagi masyarakat.

    “Anggaran nagari tidak semestinya dipandang sebagai angka dalam dokumen atau sekadar target penyerapan,” tegas JKA.

    Di balik dana yang dikelola pemerintah nagari terdapat kepentingan masyarakat dan persoalan warga yang harus dilayani. Karena itu, penggunaan anggaran perlu diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata.

    “Anggaran bukan sekadar untuk dihabiskan, tetapi harus digunakan untuk menyelesaikan masalah masyarakat,” tegas Bupati.

    Ukuran keberhasilan, lanjutnya, tidak berhenti pada seberapa besar anggaran terserap. Hal yang lebih penting ialah jumlah persoalan masyarakat yang dapat diselesaikan dan peningkatan kesejahteraan warga.

    “Keuangan nagari pada hakikatnya merupakan uang masyarakat dan uang negara yang dipercayakan kepada pemerintah nagari. Atas dasar itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” paparnya.

    Masyarakat harus menjadi pihak yang merasakan manfaat dari program yang dibiayai anggaran nagari. Pembangunan pun tidak boleh hanya berorientasi pada penyerapan dana, tetapi harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan nyata warga, memperbaiki pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan.

    “Dengan pengelolaan dana nagari yang transparan dan tepat sasaran, masyarakat diharapkan dapat mengetahui penggunaan anggaran sekaligus manfaat yang dihasilkan,” imbuhnya.

    Selain pemahaman regulasi, Bupati menyoroti pentingnya tertib administrasi. Ia menilai administrasi yang baik dapat menjadi perlindungan bagi Wali Nagari dan perangkat nagari agar terhindar dari kesalahan dalam mengelola keuangan.

    “Untuk itu, Inspektorat, DPMD, kecamatan, dan perangkat terkait diminta terus memberikan pembinaan, pendampingan, serta pengawasan kepada pemerintah nagari,” lanjutnya.

    John Kenedy Azis menegaskan pengawasan tidak seharusnya dipahami sebagai upaya mencari kesalahan. Menurutnya, pengawasan merupakan bagian dari langkah untuk mencegah kesalahan sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan.

    Wali Nagari juga diminta aktif berkonsultasi dengan camat maupun Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman apabila menghadapi persoalan atau keraguan sebelum mengambil keputusan. “Lebih baik bertanya dan berkonsultasi sebelum mengambil keputusan daripada memperbaiki kesalahan setelah keputusan tersebut dilaksanakan,” tegasnya lagi.

    Bupati berharap sosialisasi bagi 73 Wali Nagari tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan itu diminta diterapkan dalam praktik pemerintahan sehari-hari.

    Pada akhirnya, tata kelola keuangan nagari yang transparan, tertib, dan tepat sasaran diharapkan membuat penggunaan anggaran lebih mudah dipahami masyarakat serta memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan warga. (*)

    Avatar of Putri Maharani
    Avatar of Aris Prima Gunawan
    Avatar of Putri Maharani
    Putri Maharani
    Penulis
    Avatar of Aris Prima Gunawan
    Aris Prima Gunawan
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *