BREAKING NEWS
    17,717 view

    Bahas Diskriminasi Ras dan Etnis, Sekda: Padang Pariaman Terbuka untuk Semua

    Waktu Baca: 3 menit
    Sekda Kabupaten Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis, saat berdialog dengan tim dari DPR RI terkait UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (Foto: Diskominfo Padang Pariaman)

    Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Diskriminasi ras dan etnis kembali menjadi perhatian utama dalam kunjungan kerja Badan Keahlian DPR RI ke Kabupaten Padang Pariaman.

    Dalam upaya meninjau pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, tim dari DPR RI menggelar dialog terbuka bersama pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.

    Rombongan yang dipimpin oleh Deniko, seorang pejabat senior di Badan Keahlian DPR RI, disambut hangat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis. Pertemuan berlangsung di Guest Lounge Lantai II Kantor Bupati Padang Pariaman.

    Rudy menegaskan bahwa meskipun Padang Pariaman dikenal sebagai kabupaten dengan dominasi budaya Minangkabau yang homogen. Namun, sejumlah wilayahnya telah berkembang menjadi masyarakat multietnis.

    Ia mencontohkan Batang Anai dan Lubuak Aluang sebagai daerah dengan keragaman etnis dan budaya yang terus tumbuh seiring migrasi dan pembangunan.

    “Kami di Padang Pariaman selalu berpegang pada nilai adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Falsafah ini tidak hanya menjadi fondasi budaya, tetapi juga menjadi alat pemersatu dalam menghadapi dinamika keberagaman,” ujar Rudy.

    Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah secara aktif mendorong inklusivitas di berbagai lini. Termasuk dalam representasi politik.

    “Komposisi DPRD kami cukup mencerminkan kebhinekaan masyarakat. Hingga kini, kami belum pernah mencatat konflik terkait isu diskriminasi ras dan etnis ini,” imbuhnya.

    Sementara itu, Deniko menekankan bahwa kunjungan ini adalah bagian dari upaya nasional untuk memeriksa kembali efektivitas UU No. 40 Tahun 2008 di tengah perkembangan sosial dan budaya masyarakat.

    Menurutnya, meski semangat undang-undang tersebut sangat progresif, masih ditemukan celah dalam implementasi di lapangan, baik dalam bentuk regulasi turunannya maupun praktik kebijakan publik.

    “Beberapa regulasi daerah masih memuat pasal-pasal yang secara tidak langsung bisa mengarah pada perlakuan berbeda terhadap kelompok etnis atau budaya tertentu. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat persatuan dan keadilan sosial,” ujar Deniko.

    Diskusi yang berlangsung secara terbuka itu menjadi ajang pertukaran pandangan antara pihak legislatif dan elemen masyarakat lokal. Para peserta menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pelestarian budaya lokal dan keterbukaan terhadap pluralitas sosial.

    Salah satu poin menarik yang mengemuka adalah peran penting budaya lokal dalam menciptakan stabilitas sosial tanpa harus selalu bergantung pada instrumen hukum tertulis.

    “Masyarakat kami memegang teguh nilai-nilai adat yang menjunjung keadilan, dan itu tercermin dalam kehidupan sehari-hari,” ujar salah seorang peserta dari Forum Kerukunan Umat Beragama.

    Diskusi ini diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam perumusan kebijakan yang lebih responsif dan kontekstual terhadap realitas multikultural Indonesia. Khususnya menyangkut penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

    Evaluasi ini juga membuka ruang pembaruan terhadap regulasi yang dianggap kurang relevan atau berpotensi memunculkan segregasi sosial di masa depan.

    “Tujuan utama dari forum ini adalah menciptakan masyarakat yang benar-benar inklusif dan terbebas dari segala bentuk diskriminasi ras dan etnis, baik yang bersifat struktural maupun kultural,” pungkas Deniko. (*)

    Avatar of Putri Maharani
    Avatar of Aprizal Noer
    Avatar of Putri Maharani
    Putri Maharani
    Penulis
    Avatar of Aprizal Noer
    Aprizal Noer
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *