Profil Nagari III Koto Aua Malintang Utara di Kecamatan IV Koto Aua Malintang, Padang Pariaman
Sekilas Profil Nagari III Koto Aua Malintang Utara
Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Informasi profil Nagari III Koto Aua Malintang Utara ini disusun berdasarkan data resmi yang dipublikasi BPS Padang Pariaman dan merujuk pada penamaan resmi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2019.
Profil Nagari III Koto Aua Malintang Utara merupakan gambaran administratif dan geografis dari salah satu nagari yang berada di Kecamatan IV Koto Aua Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Jumlah dan Nama Korong di Nagari III Koto Aua Malintang Utara
Secara administratif, Nagari III Koto Aua Malintang Utara memiliki luas wilayah 18,85 km². Wilayah ini terdiri atas enam korong, yaitu:
- Korong Padang Lariang Barat
- Korong Padang Lariang Tangah
- Korong Padang Lariang Timur
- Korong Lubuak Kumbuak
- Korong Simpang Tangah
- Korong Siguhuang
Jarak ke Pusat Pemerintahan
Dari segi lokasi, Nagari III Koto Aua Malintang Utara berjarak sekitar 3,5 kilometer dari pusat pemerintahan Kecamatan IV Koto Aua Malintang.
Sedangkan jarak ke pusat pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman adalah sekitar 42 kilometer, dan ke pusat pemerintahan Provinsi Sumatera Barat sejauh 98 kilometer. Jarak ini berlaku pula bagi setiap korong yang ada dalam wilayah nagari.
Batas Wilayah Nagari III Koto Aua Malintang Utara
- Sebelah Utara berbatasan langsung dengan Kabupaten Agam
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Nagari III Koto Aua Malintang
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Agam dan Nagari III Koto Aua Malintang Timur
- Sebelah Barat juga berbatasan dengan Kabupaten Agam
Dengan cakupan wilayah yang cukup luas dan posisi strategis yang berbatasan langsung dengan beberapa wilayah Kabupaten Agam, Nagari III Koto Aua Malintang Utara menjadi salah satu nagari yang penting dalam struktur pemerintahan di Kecamatan IV Koto Aua Malintang.
Kesimpulan
Profil nagari ini tidak hanya memberikan informasi administratif, tetapi juga menjadi acuan penting dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik, serta penataan wilayah secara menyeluruh.
Penting untuk dicatat, penulisan nama nagari ini harus mengikuti aturan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Nama Kecamatan, Nagari, dan Korong di Kabupaten Padang Pariaman.
Maka, penulisan yang benar adalah Nagari III Koto Aua Malintang Utara, bukan dalam variasi lain seperti Nagari III Koto Aur Malintang Utara, 3 Koto Aua Malintang Utara, ataupun bentuk sebutan lain yang tidak sesuai dengan peraturan daerah. (*)
