AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
3,073 view

Ancaman Alih Fungsi Lahan Pertanian jadi Sorotan, DPRD Sumbar Dorong Penguatan Perlindungan LP2B

Foto dokumentasi dari peristiwa besar yang melibatkan Ancaman alih fungsi lahan pertanian.
Anggota DPRD Sumbar, M. Yasin, menyampaikan materi sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang LP2B di Aula Joyo Makmur, Kota Pariaman, Sabtu (13/6/2026). (Foto: Humas DPRD Sumbar)

Pariaman, AyoSumbar.id – Ancaman alih fungsi lahan pertanian yang terus meningkat menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Upaya memperkuat perlindungan lahan produktif sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Aula Joyo Makmur, Kota Pariaman, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, M. Yasin. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa sektor pertanian memiliki peran strategis yang tidak hanya berkaitan dengan produksi pangan, tetapi juga menyangkut kemandirian dan kedaulatan pangan daerah di masa depan.

Yasin menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2020 disusun sebagai langkah strategis untuk memastikan lahan pertanian tetap terlindungi dari tekanan pembangunan serta alih fungsi yang berpotensi mengurangi kapasitas produksi pangan di Sumatera Barat.

“Ketahanan pangan tidak mungkin terwujud tanpa keberadaan lahan pertanian yang terjaga. Karena itu, Perda LP2B hadir sebagai instrumen hukum untuk memastikan lahan produktif tetap dapat dimanfaatkan bagi kepentingan pangan masyarakat,” ujar Yasin dikutip Minggu (14/6/2026).

Ia menilai konversi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman, perdagangan, maupun berbagai aktivitas nonpertanian lainnya harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut dapat menurunkan produksi pangan dan meningkatkan ketergantungan daerah terhadap pasokan dari luar.

Selain mengatur perlindungan lahan, Yasin menyebut Perda LP2B juga memuat berbagai bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Dukungan tersebut mencakup penyediaan alat dan mesin pertanian (alsintan), pembangunan serta rehabilitasi jaringan irigasi, hingga sarana penunjang lain yang dibutuhkan petani.

“Perlindungan lahan harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas. Karena itu pemerintah juga berkewajiban menghadirkan dukungan infrastruktur dan sarana pertanian agar lahan yang dipertahankan mampu menghasilkan produksi yang optimal,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut juga memberikan kepastian pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan di lapangan dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

Pada kesempatan yang sama, Yasin mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi itu disiapkan sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat posisi petani, terutama petani kecil, dalam menghadapi berbagai tantangan sektor pertanian.

“Petani merupakan ujung tombak ketahanan pangan. Karena itu mereka tidak hanya perlu dilindungi, tetapi juga diberdayakan agar memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik dan kesejahteraan yang meningkat,” tegasnya.

Menurut Yasin, arah kebijakan tersebut selaras dengan program pembangunan nasional dan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menempatkan kemandirian pangan sebagai salah satu prioritas pembangunan.

Sementara itu, perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan kepada petani dan kelembagaan petani melalui berbagai program bantuan. Dukungan yang diberikan antara lain berupa penyediaan hand tractor, alsintan, pembangunan sarana produksi pertanian, serta fasilitasi akses pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi berlangsung dinamis dengan berbagai tanggapan dan masukan dari peserta. Isu ancaman alih fungsi lahan pertanian serta ketersediaan pupuk bersubsidi menjadi topik yang paling banyak disampaikan masyarakat.

Salah seorang peserta, Suparman, meminta pemerintah memberikan kepastian terkait pelaksanaan perlindungan lahan pertanian serta solusi konkret terhadap persoalan pupuk yang masih sering dikeluhkan petani.

“Kami ingin ada kepastian bahwa lahan pertanian benar-benar terlindungi. Selain itu, masalah pupuk bersubsidi juga perlu mendapat perhatian serius karena sangat mempengaruhi produktivitas petani,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lahan pertanian semakin meningkat. Perlindungan lahan produktif dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga ketersediaan pangan sekaligus memperkuat ketahanan pangan Sumatera Barat di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan. (*)

Avatar of Putri Maharani
Avatar of TimAS
Putri Maharani
Penulis
TimAS
Editor
Exit mobile version