Arsip Inaktif Setdaprov Sumbar Ditargetkan Tersimpan Rapi di Records Center Akhir 2025
Padang, AyoSumbar.id – Arsip inaktif Setdaprov Sumbar akan tersimpan rapi dan terkelola profesional di Gedung Records Center Sekretariat Daerah Sumbar pada akhir 2025. Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar, Edi Dharma, menyampaikan target tersebut di Padang, Senin (8/9/2025).
Ia menegaskan pengelolaan arsip inaktif secara terpusat menjadi langkah strategis untuk menciptakan tata kelola kearsipan yang aman dan sistematis.
Saat ini, tujuh unit kerja sudah menyerahkan arsip inaktif mereka ke Records Center, yaitu arsip Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, Biro Adpim, Biro Pemerintahan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta Biro Umum.
Edi Dharma menyebut masih ada lima biro yang tengah memproses penyerahan arsipnya. Ia menegaskan bahwa arsip adalah memori kolektif dan aset strategis yang wajib dilindungi. Karena itu, pihaknya menempatkan program pengelolaan arsip inaktif Setdaprov Sumbar sebagai prioritas utama.
Menurut Edi, Records Center tidak hanya menjadi pusat penyimpanan dokumen, tetapi juga mencerminkan komitmen Pemprov Sumbar menjaga keberlangsungan informasi dan sejarah penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan, pengelolaan arsip inaktif Setdaprov Sumbar ini sesuai amanat Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang kode klasifikasi arsip dan Perda Provinsi Sumbar Nomor 17 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kearsipan. Dengan aturan tersebut, arsip dapat lebih tertata, aman, dan mudah diakses.
“Program ini kami prioritaskan untuk mendukung pelayanan publik yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya. (*)
