Audiensi dengan Kejari Pasaman, GMNI Sorot Isu Hukum hingga Dugaan di Hibah Pilkada
Pasaman, AyoSumbar.id – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pasaman melakukan audiensi dengan Kejari Pasaman, Jumat (9/1/2025). Ini langkah awal mereka untuk memperkuat komunikasi dan pengawasan isu hukum di daerah.
Audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman berlangsung di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman. Ketua DPC GMNI Pasaman Andan Hasayangan Hasibuan hadir bersama jajaran pengurus, ketua komisariat, dan perwakilan anggota GMNI.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin, menerima langsung audiensi tersebut didampingi Kasi Intel Pahala Eric Silvandro, beserta staf. Pertemuan berlangsung santai namun tetap terarah pada pembahasan substansi hukum.
Dalam audiensi dengan Kejaksaan Negeri ini, GMNI Pasaman menyampaikan sejumlah tujuan. GMNI menekankan pentingnya silaturahmi, diskusi isu hukum dan kriminalitas, pengawasan penggunaan APBD dan APBN, serta tawaran peran aktif mahasiswa dalam pengawasan penegakan hukum.
GMNI juga mendorong terbangunnya sinergi jangka panjang dengan Kejari Pasaman. Bentuk kerja sama yang ditawarkan meliputi pelatihan hukum, diskusi tematik, sosialisasi hukum, dan kegiatan edukasi hukum lainnya.
Kajari Pasaman Hendi Arifin menyambut positif audiensi dengan Kejaksaan Negeri tersebut. Ia menilai peran pemuda dan mahasiswa, khususnya mahasiswa hukum, penting dalam mendukung terwujudnya keadilan.
“Ini bagus bagi adik-adik yang sedang kuliah pada jurusan hukum, ini bisa menjadi momen untuk mengembangkan diri,” ujar Hendi Arifin.
Hendi juga menyatakan kesiapan Kejaksaan Negeri Pasaman untuk bermitra dengan GMNI Pasaman dalam pengawasan dan penegakan hukum. Menurutnya, poin-poin yang disampaikan GMNI akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan kejaksaan.
“Poin-poin tujuan audiensi teman-teman DPC GMNI Pasaman akan kami tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan Kejaksaan Negeri Pasaman,” katanya.
Dalam pertemuan itu, Hendi Arifin turut menjelaskan peran Kejaksaan Negeri Pasaman dalam mendukung Badan Pertanahan Nasional terkait sertifikasi tanah ulayat. Langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki tata ruang Kabupaten Pasaman ke depan.
Ia juga menyinggung pentingnya peran mahasiswa hukum dalam mencermati penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mulai berlaku 2 Januari 2026 terkait KUHP dan KUHAP baru. Pemahaman substansi aturan dinilai krusial agar implementasinya berjalan tepat.
Usai audiensi dengan Kejaksaan Negeri, Ketua DPC GMNI Pasaman Andan Hasayangan Hasibuan mengungkapkan adanya laporan masyarakat terkait penggunaan dana hibah APBD pada Pilkada 2024 dan 2025. Saat ini, GMNI Pasaman masih mempelajari laporan tersebut.
Ia menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan keuangan daerah dan negara. GMNI Pasaman berkomitmen menginventarisasi dan mengklasifikasi laporan masyarakat sebelum menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.
“Kami sangat prihatin dengan dugaan penyalahgunaan hukum dan keuangan yang dilaporkan kepada kami di DPC GMNI Pasaman,” kata Andan.
Andan menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan keuangan negara dan kekuasaan merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Menurutnya, APBD dan APBN seharusnya dikelola sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasaman. (*)
