AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
4,382 view

Dendam, Warga Sungai Durian jadi Tersangka Penganiayaan

Potret mendalam dari peristiwa yang menjadikan Warga Sungai Durian,penganiayaan berita besar.
Ilustrasi tindakan kekerasan yang dilakukan seorang pria di jalan karena menaruh dendam dengan korbannya. (Foto dibuat dengan AI Gemini)

Payakumbuh, AyoSumbar.id – Diduga akibat dendam, salah seorang warga Sungai Durian, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh jadi tersangka penganiayaan. Pria berinisial RI (36) tersebut ditangkap Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada Rabu (7/1/2026).

Tersangka diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban inisial “WD” yang terjadi pada Senin (29/12/2025), di Jalan Raya Kelurahan Sungai Durian, Kecamatan Latina Kota Payakumbuh.

Berdasarkan data dan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim 1 Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Payakumbuh, tersangka RI telah melakukan tindakan memukul, menginjak disertai tendangan terhadap korban WD.

Bahkan, sebelumnya tersangka RI juga menabrak WD menggunakan kendaraan roda empat dan menyeretnya sejauh 4 meter saat WD sedang berkendara menggunakan sepeda motor.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar mengatakan RI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penahanan Sp.Han/01/Res.1.6/2026 tanggal 7 Januari 2026.

“Betul, melalui gelar perkara yang kita lakukan, yang bersangkutan (RI) telah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim IPTU Andrio menyebutkan, dasar pelaku melakukan tindakan melawan hukum tersebut adalah sakit hati atau dendam lama yang terpendam.

Pertemuan secara tak sengaja antara tersangka dengan korban pada hari kejadian membuat tersangka gelap mata dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Korban sendiri menderita luka yang cukup parah akibat tindakan penganiayaan ini. Berdasar laporan VER (Visum et Repertum) dari petugas RSUD Adnan WD Payakumbuh, korban menderita luka robek disertai kuku jari kaki terlepas.

Siku bagian luar korban juga luka robek diduga karena terjatuh dan diseret saat ditabrak tersangka. Lalu, kepala belakang mengalami bengkak karena diinjak, serta luka lebam dan memar lainya pada bagian kaki dan pinggang korban. Akibatnya, korban harus menjalani operasi.

“Pasca kejadian tersebut korban dirawat selama 4 hari, sejak tanggal 29 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Hal inilah yang membuat proses penegakan hukum kita agak tertunda mengingat kondisi korban yang masih dalam perawatan medis, ” beber Kasat lagi.

Karena perbuatan tersangka, polisi menetapkan pasal 466 ayat (1), ayat (2) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Avatar of Arditono
M Afif Azari
Penulis
Arditono
Editor
Exit mobile version