AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
9,135 view

Diduga Penyalahguna BBM Bersubsidi, Pria Paruh Baya di Solsel Ditangkap

Cuplikan visual dari kejadian terbaru terkait Penyalahguna BBM Bersubsidi,distribusi BBM bersubsidi.
Polres Solok Selatan mengamankan barang bukti berupa mobil yang digunakan terduga pelaku penyalahguna BBM bersubsidi. (Foto: Polres Solok Selatan)

Solok Selatan, AyoSumbar.id – Penyalahguna BBM bersubsidi tertangkap polisi di Solok Selatan pada Senin (8/9/2025). Polisi menangkap pria berinisial G (50) saat melansir BBM di SPBU Liki, Jorong Sungai Kapur, Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut polisi menangkap G karena melansir BBM bersubsidi secara ilegal.

Polisi mengungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM di Jalan Padang Aro–Muara Labuh, tepatnya di Jorong Karang Putiah. Polisi lalu menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi.

Petugas menemukan satu mobil jenis Taf Trofer abu-abu dengan nomor polisi BA 1525 YU. Mobil itu telah mengisi solar bersubsidi melebihi batas ketentuan. Polisi juga menemukan tangki mobil yang sudah dimodifikasi untuk menampung lebih banyak BBM.

Petugas langsung mengamankan G bersama barang bukti ke Polres Solok Selatan. Polisi akan memproses hukum pelaku sesuai peraturan yang berlaku.

Kapolres Solok Selatan mengingatkan masyarakat untuk peduli terhadap distribusi BBM bersubsidi. Ia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Penyalahgunaan ini merugikan hak masyarakat yang seharusnya menerima BBM bersubsidi,” tegasnya.

Faisal menambahkan, polisi berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran agar BBM bersubsidi tepat sasaran. Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, terduga pelaku penyalahguna BBM bersubsidi terancam penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar. (*)

Avatar of Putri Maharani
Avatar of Arditono
Putri Maharani
Penulis
Arditono
Editor
Exit mobile version