AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
9,926 view

Dipatok Satgas PKH, 800 san Warga Adat Lubuk Gadang Bergerak: 200 Hektar Tanah Ulayat Dipersoalkan

Berita dalam gambar: situasi terbaru yang berkaitan dengan Satgas PKH,Nagari Lubuk Gadang.
Masyarakat adat sedang berbincang terkait pematokan tanah Ulayat oleh Tim Satgas PKH, Senin (26/1/2026). (Foto: Ardi/TimAs)

Solok Selatan, AyoSumbar.id – Ketegangan menyelimuti Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Sekitar 800 warga adat bersama Rajo Rantau XII Koto dan Niniak Mamak 36 turun langsung ke lapangan, menyuarakan penolakan atas klaim lebih dari 200 hektar tanah ulayat yang dipatok oleh Tim Satuan Tugas Pengawasan Kawasan Hutan (Satgas PKH) tanpa sepengetahuan pemangku adat.

Aksi massa ini dipicu oleh pemasangan patok dan Pleng merek yang dilakukan sejak 20 Januari 2026. Hingga kini, maksud dan tujuan klaim tersebut belum disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat adat.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran besar, terutama potensi keluarnya izin tambang rakyat yang dikhawatirkan justru membuka jalan bagi penguasaan tanah ulayat oleh investor dari luar daerah.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Almesri Dt Rajo Mantari menegaskan bahwa pihak adat masih menunggu hasil rapat koordinasi antara Satgas PKH, TNI, Polri, dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan yang tidak berpihak kepada masyarakat adat sulit untuk diterima.

“Kami akan menghormati keputusan jika melindungi hak masyarakat adat. Tapi jika sebaliknya, niniak mamak tidak bisa menerima begitu saja,” ujarnya saat pertemuan di Istano Rajo Rantau XII Koto, Durian Taruang, Senin (26/1/2026).

Dt Rajo Mantari didampingi Bendrianto Rajo Rantau 12 Koto menyampaikan bahwa kehadiran Rajo Rantau dan para niniak mamak ke Jorong Jujutan bertujuan menjaga situasi tetap kondusif. Ia menyebut, kedatangan ratusan warga terjadi secara spontan karena adanya rasa takut kehilangan tanah pusaka yang diwariskan secara turun-temurun.

“Anak keponakan kami resah. Tanah ulayat mereka dipatok tanpa izin. Mereka khawatir suatu hari nanti hak adat ini berpindah ke tangan pemodal luar,” tegasnya.

Dt Jomantari menilai, penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya melalui forum Forkopimda. Menurutnya, keterlibatan niniak mamak sebagai pemilik sah tanah ulayat adalah keharusan.

Senada dengan itu, Zulkarnain Dt Pintu Basa menekankan pentingnya musyawarah bersama untuk mencari solusi terbaik.

Anak keponakan niniak mamak di wilayah Rantau XII Koto Kecamatan Sangir melakukan aksi penolakan pematokan tanah Ulayat oleh Satgas PKH, Senin (26/1/2026). Foto ARDI/TimAs
Anak keponakan niniak mamak di wilayah Rantau XII Koto Kecamatan Sangir melakukan aksi penolakan pematokan tanah Ulayat oleh Satgas PKH, Senin (26/1/2026). (Foto: Ardi/TimAs)

Ia menyebut, tanah yang dipersoalkan bukan sekadar lahan kosong, melainkan memiliki nilai sejarah tinggi bagi masyarakat Sangir, termasuk Bukit Jolelo yang menjadi saksi perjalanan adat setempat.

“Ini tanah ulayat niniak mamak. Ada sejarah yang tidak lapuk oleh hujan dan tidak lekang oleh panas. Satgas seharusnya datang dengan adat, bukan langsung memasang patok,” katanya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Indra Kusuma, memastikan kehadiran TNI-Polri di lokasi murni untuk menjaga keamanan dan mencegah adanya provokasi.

“Kami tidak berniat menekan masyarakat. Kehadiran kami untuk memastikan situasi tetap aman dan tidak ada pihak yang menunggangi aksi ini,” jelasnya.

Hingga kini, masyarakat adat masih menanti kejelasan sikap dari Pemkab Solok Selatan dan Tim Satgas PKH. Mereka berharap dialog terbuka segera dilakukan agar polemik tanah ulayat ini tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. (adi)

Avatar of Arditono
Avatar of TimAS
Arditono
Penulis
TimAS
Editor
Exit mobile version