AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
15,652 view

Fokus Usulkan Pemekaran Padang Pariaman, Potensi Dibagi jadi 3, Bentuk Panitia Kecil

Liputan foto: bagaimana Pemekaran padang pariaman,pembentukan padang pariaman selatan menjadi fenomena sosial?
Suasana Rakernas Ikatan Keluarga Keselarasan Lubuak Aluang (IKKALA) di Hotel Minang Jaya, Lubuak Aluang, Sabtu (26/7/2025). (Foto: Rangkayo Rajo Sampono)

Pariaman, AyoSumbar.id – Fokus usulan pemekaran Padang Pariaman terus mengerucut. Kali ini tidak saja soal pembentukan Kabupaten Padang Pariaman Utara, tetapi juga Padang Pariaman Selatan.

Pembahasannya bahkan mengemuka dalam Rakernas Ikatan Keluarga Keselarasan Lubuak Aluang (IKKALA) di Hotel Minang Jaya, kemarin. Dikabarkan, sudah terbentuk panitia kecil guna meperkuat wacana ini di tingkat nagari.

Hal ini dikemukakan oleh Pucuak Adaik Nagari Katapiang, Rangkayo Rajo Sampono. Menurutnya, pemekaran Padang Pariaman memang sudah sepantasnya diseriusi untuk Padang Pariaman lebih baik ke depannya.

Pembentukan Padang Pariaman Selatan, menurutnya solusi untuk daerah lebih berkembang cepat. Pasalnya, peluang pemerataan pembangunan pun terbuka lebih lebar. “Pemekaran Padang Pariaman ini kan bukan wacana baru,” ujarnya kepada media.

Buktinya, sambung Rajo Sampono, utara Padang Pariaman juga menginginkan mekar menjadi kabupaten. ”Kami merasa pembentukan Padang Pariaman Selatan lebih siap dari berbagai aspek administrasi,” hematnya.

Ia pun merinci apa saja kecamatan yang masuk dalam pembentukan Padang Pariaman Selatan. Yakni Kecamatan Batang Anai, Lubuak Aluang, Sintuak Toboh Gadang, Nan Sabaris, dan Kecamatan Ulakan Tapakih.

“Kalau hanya bicara jumlah penduduk dan potensi ekonomi. Cakupan kecamatan ini, pasti sudah memenuhi. Makanya, kami niniak-mamak melangkah lebih serius untuk usulan pemekaran Padang Pariaman ini. Salah satunya lewat musyawarah IKKALA sekarang,” jelasnya.

Ia pun menjelaskan bahwa telah ada panitia kecil yang dibentuk untuk menjajaki pembentukan Padang Pariaman Selatan. Nantinya, mereka bakal berembuk dengan seluruh niniak namak, alim ulama, wali nagari, dan tokoh masyarakat pada lima kecamatan tersebut.

”Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar, sehingga Padang Pariaman bisa lebih maju ke depannya karena memiliki beban yang lebih kecil,” tukas Rajo Sampono.

Di sisi lain, Anggota DPRD Padang Pariaman dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dewiwarman, terus menyuarankan dibentukanya Kabupaten Padang Pariaman Utara. Ia memastikan Fraksi PPP DPRD Padang Pariaman komitmen dengan usulan tersebut.

Dewiwarman pun menjelaskan, Kabupaten Padang Pariaman Utara mencakup enam kecamatan. Yakni    Kecamatan IV Koto Aua Malintang, Sungai Limau, Sungai Garinggiang, Batang Gasan, V Koto, dan V Koto Timur. “Usulan ini tidak saja dari masyarakat di kampung, tetapi juga rantau,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Bagaimana Syarat Pemekaran Kabupaten/Kota

Berita aktual: apa yang terjadi dengan Pemekaran padang pariaman,pembentukan padang pariaman selatan hari ini?
Peta seluruh wilayah Kabupaten Padang Pariaman dengan 17 kecamatan di dalamnya. Sisi peta dengan garis merah adalah 5 kecamatan yang kini didorong sejumlah tokoh masyarakat untuk mekar sebagai Kabupaten Padang Pariaman Selatan. Sedangkan dalam garis hitam tebal, adalah 6 kecamatan yang terus disuarakan Fraksi PPP DPRD Padang Pariaman untuk mekar menjadi Kabupaten Padang Pariaman Utara. (Sumber Peta: BPS Padang Pariaman)

Pemekaran daerah bukan perkara mudah. Namun, tidak mustahil pula untuk diwujudkan. Buktinya, pasca reformasi Padang Pariaman mampu memekarkan diri dua kali dalam waktu singkat.

Pertama di tahun 1999, Padang Pariaman melepas Mentawai sehingga menjadi Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kedua hanya berselang kurang dari 3 tahun, Padang Pariaman kembali melahirkan daerah baru, yakni Kota Pariaman pada tahun 2002.

Berdirinya Mentawai dan Pariaman sebagai daerah otonom, ternyata mampu membuatnya maju dari sisi ekonomi, sosial, budaya ataupun politiknya sendiri. Hal ini pula yang sekarang diinginkan Padang Pariaman Selatan dan Padang Pariaman Utara. Namun, apakah kedua daerah ini memenuhi syarat?

Jika merujuk dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan beberapa syarat penting untuk memekarkan daerah.

Berikut AyoSumbar rangkum sejumlah syarat dan tata cara pemekaran daerah berdasarkan regulasi tersebut:

  • Usia Minimal: Kabupaten/kota ≥ 7 tahun; kecamatan calon ≥ 5 tahun.
  • Kewilayahan: Cakupan minimal 5 kecamatan, batas wilayah jelas, lokasi ibu kota dan infrastruktur pemerintahan siap.
  • Teknis/Kapasitas: Potensi ekonomi/PAD (Pendapatan Asli Daerah), potensi sumber daya sosial-budaya, demografi, keamanan, SDM birokrasi, dan jumlah penduduk.
  • Administratif: Keputusan musyawarah desa, persetujuan DPRD dan kepala daerah induk, DPRD dan gubernur provinsi induk.

Keterpenuhan Syarat Padang Pariaman Selatan dan Utara

Jika melihat syarat usia, dapat dipastikan sudah usulan Padang Pariaman Selatan ataupun Padang Pariaman Utara sudah memenuhinya. Terlebih usia kecamatannya. Sebab, daerah ini terakhir kali pemekaran di tahun 2002.

Begitupun dengan syarat kewilayahan yang harus mencakup minimal lima kecamatan untuk membentuk kabupaten baru. Artinya, para tokoh yang sekarang mendorong pemekaran Padang Pariaman, tinggal melangkah pada aspek teknis. Lalu bermusyawarah dengan pemerintahan desa hingga provinsi.

Untuk usulan pembentukan Padang Pariaman Selatan, dalam musyawarah IKKALA telah diungkapkan adanya panitia kecil yang akan menjajaki musyawarah. Hal ini untuk memastikan usulan dibentuknya Padang Pariaman Selatan kesepakatannya bulat di tingkat nagari. (*)

Avatar of Putri Maharani
Avatar of Arditono
Putri Maharani
Penulis
Arditono
Editor
Exit mobile version