Inspektorat Pastikan Pembangunan Masjid Sahara Kota Solok Sudah sesuai Prosedur
Solok, 17 Juli 2025 – Pembangunan Masjid Sahara yang berlokasi di kawasan terminal angkot Kota Solok, dipastikan sudah sesuai prosedur. Hal ini ditegaskan oleh Plt. Inspektur Kota Solok, Zulfadrim, kemarin.
Penegasan ini sebagai respon atas tudingan kelalaian dan pembiaran dalam pelaksanaan pembangunan Masjid Sahara, yang memicu opini liar di masyarakat. Zulfadrim menegaskan, tidak ada indikasi kelalaian dari Dinas PUPR maupun tim teknis.
Ia menyebut pemutusan kontrak pada 10 Desember 2024 terhadap CV. Mitra Karya –penyedia proyek senilai Rp3,99 miliar yang dimulai sejak 31 Mei 2024– merupakan bukti bahwa pengawasan dilakukan secara serius.
Saat itu, sambungnya, progres pembangunan Masjid Sahara baru mencapai 35,41 persen atau senilai sekitar Rp1,42 miliar. Namun, kontrak dihentikan karena jaminan pelaksanaan tidak diperpanjang sesuai ketentuan.
“Pemutusan kontrak ini menunjukkan ketegasan Pemko dalam menjaga integritas proyek pemerintah. Tidak benar jika dikaitkan dengan pembiaran,” jelas Zulfadrim.
Menurutnya, seluruh aspek teknis dan administratif telah dikawal ketat sejak fase awal. Dinas PUPR, PPK, dan PPTK dilibatkan aktif dalam pengawasan sehingga tidak ada pekerjaan yang luput dari pemantauan.
Zulfadrim juga menyatakan, proses terhadap pembangunan Masjid Sahara ini, menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi bagi dana publik.
Pemko Solok menegaskan jika terdapat potensi kerugian atau penyimpangan oleh penyedia jasa, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Heppy Dharmawan, turut mengingatkan agar media agar senantiasa mengedepankan verifikasi fakta sebelum menerbitkan berita, demi mencegah kesalahpahaman dan menjaga stabilitas informasi publik.
“Kami sangat menghormati kebebasan pers. Namun, kami mengajak seluruh insan media menyajikan informasi terkonfirmasi dan terverifikasi utuh, sehingga agar tidak memicu kesalahpahaman di masyarakat,” imbau Heppy. (*)
