AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
3,542 view

Inspektur Sumbar Pastikan Pergub 30/2018 Wajib, Pengusaha Media: Kami akan Koordinasi ke BPK dan Kejaksaan

Potret yang menggambarkan realitas Pergub di lapangan.
Inspektur Pemprov Sumbar, Andri Yulika, menjelaskan bahwa Pergub 30/2018 wajib dilaksanakan OPD di Pemprov Sumbar. (Foto: Inpektorat Sumbar/modifikasi AI)

Padang, AyoSumbar.id – Inspektur Pemprov Sumbar, Andri Yulika, memastikan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 30 Tahun 2018 wajib dilaksanakan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sumbar. Bagi yang masih tidak mengimplementasinya harus diberi pembinaan.

“Kami memang belum memantau keseluruhan OPD terkait ini. Bukan audit. Tapi tepatnya kita beri dulu pembinaan lewat dinas yang berkaitan dengan regulasi ini,” ujar Andri saat dihubungi baru-baru ini.

Dari pembinaan, sambungnya, akan diketahui apakah Pergub itu sudah disosialisasikan ke seluruh OPD atau belum. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memaksimalkan pelaksanaan Pergub 30/2018. “Ya wajib dilaksanakan. Ini kan untuk kita mewujudkan pers yang sehat,” tukasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Sumbar, Rudy Rinaldy, saat dikonfirmasi menyangkut hal ini mengatakan bahwa dirinya saat ini tengah menjalani ibadah di Makkah. “Hubungi Plh Kadis dulu ya,” ujarnya.

Salah seorang pengusaha media, Ratna Sari, sangat mengapresiasi respon dari Inspektur Pemprov Sumbar. Namun, ia sangat menyayangkan masih adanya indikasi OPD yang tidak menjalankan Pergub 30/2018. “Kalau mitra yang dibiayai APBD tidak memenuhi syarat, apakah itu tidak termasuk pelanggaran?” tanyanya.

Untuk memastikan itu, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun Kejaksanaan. “Anggaran media itu bukan soal publikasi saja. Kadang mereka keluarkan biaya perjalanan dinas juga. Jadi nilainya tidak kecil. Apalagi di OPD atau lembaga besar,” ungkapnya.

Belum lagi, sambungnya, adanya dugaan oknum pejabat pengelola media yang membuat media bodong. “Tujuannya sudah tentu mencari keuntungan pribadi. Jadi, hal-hal seperti ini harus dibersihkan untuk pers yang sehat. Kalau mau main-main jangan di pers, tapi media sosial saja,” tukasnya.

Sebelumnya, diberitakan terkait penerapan Pergub 30/2018 di Sekretariat DPRD Sumbar yang mendapat sorotan sejumlah pelaku usaha media. Namun, pejabat terkait yang dikonfirmasi di lembaga itu tidak memberikan keterangan hingga saat ini. (*)

Avatar of Aprizal Noer
Avatar of TimAS
Aprizal Noer
Penulis
TimAS
Editor
Exit mobile version