AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
1,869 view

Irwan Zuldani Ajak Masyarakat Atasi Persoalan Sampah Melalui Implementasi Perda

Potret mendalam dari peristiwa yang menjadikan Irwan Zuldani berita besar.
Anggota DPRD Sumbar, H. Irwan Zuldani, memberikan sambutan dalam Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Padang. (Foto: Humas DPRD Sumbar)

Padang, AyoSumbar.id – Anggota DPRD Sumbar, H. Irwan Zuldani, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah, Jumat (12/6/2026). Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang berdampak pada sektor lingkungan, ekonomi, kesehatan, hingga pariwisata.

Sosialisasi yang berlangsung di Glory Car Wash & Cafe, Air Pacah, Kota Padang, diikuti sekitar 200 tokoh masyarakat dari berbagai kecamatan di Kota Padang. Kegiatan ini menjadi sarana penyebarluasan regulasi baru yang mengatur tata kelola sampah secara terpadu dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Irwan Zuldani menegaskan bahwa pengelolaan sampah yang baik menjadi kebutuhan mendesak bagi daerah yang sedang mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi masyarakat.

“Persoalan sampah harus dikelola dengan baik. Jika tidak ditangani secara serius, dampaknya akan meluas ke berbagai sektor, termasuk pariwisata yang menjadi salah satu andalan pembangunan daerah,” ujar Irwan dikutip Sabtu (13/6/2026).

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang juga menjabat Wakil Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Barat itu menilai, kesadaran masyarakat menjadi faktor utama dalam keberhasilan penerapan Perda Pengelolaan Sampah. Menurutnya, regulasi yang telah disusun tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.

Selain membahas persoalan lingkungan, Irwan Zuldani juga menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong berbagai program pemberdayaan masyarakat. Program tersebut mencakup bidang keagamaan, UMKM, budaya, olahraga, hingga pertanian.

“Saya ingin kegiatan-kegiatan yang memberikan dampak positif bagi warga terus berkembang. Semua sektor harus bergerak bersama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Padang,” katanya.

Sementara itu, narasumber dari DLH Provinsi Sumatera Barat, Wardoyo, menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2025 disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengelola sampah secara bertanggung jawab.

“Perda ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Sumatera Barat dalam pengelolaan sampah sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan pada akhirnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Wardoyo.

Wardoyo mengatakan paradigma pengelolaan sampah harus berubah dari sekadar membuang menjadi mengelola dan memanfaatkan. Menurutnya, sampah dapat menjadi sumber daya yang memiliki nilai ekonomi apabila dikelola dengan baik.

“Kami berharap implementasi Perda ini mampu mengubah pola pikir masyarakat. Sampah bukan lagi beban, tetapi bisa menjadi sumber daya yang memberikan manfaat ekonomi,” ujarnya.

Dalam paparannya, Wardoyo mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Padang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sedang memperkuat kolaborasi penanganan sampah melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang mendapat dukungan pemerintah pusat.

Proyek tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi volume sampah yang terus meningkat setiap tahun.

“Sinergi antara Pemko Padang dan Pemprov Sumbar dalam pembangunan PLTSa merupakan langkah strategis untuk mengurangi penumpukan sampah sekaligus menghasilkan energi yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Selain pembangunan PLTSa, DLH Sumbar juga mendukung program Pemerintah Kota Padang yang mendorong pembentukan bank sampah di setiap RT. Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.

“Bank sampah dapat menjadi instrumen penting untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi dari sampah yang selama ini dianggap tidak bernilai,” tambah Wardoyo.

Salah seorang peserta kegiatan, Anwar, tokoh masyarakat dari Gunung Sarik, menilai sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah tersebut sangat relevan dengan program unggulan Pemerintah Kota Padang, yakni Padang Rancak.

Menurut Anwar, keberhasilan menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata tidak hanya bergantung pada pemerintah. Keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam mewujudkan tujuan tersebut.

Melalui sosialisasi ini, DPRD Sumbar bersama DLH Provinsi Sumatera Barat berharap implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2025 dapat berjalan efektif di tengah masyarakat. Dengan demikian, persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan perkotaan dapat ditangani secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi lingkungan serta kesejahteraan warga. (*)

Avatar of Aprizal Noer
Avatar of TimAS
Aprizal Noer
Penulis
TimAS
Editor
Exit mobile version