AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
15,008 view

JPU Tuntut Indragon Dihukum Mati, Kuasa Hukum: Tidak ada Bukti dari Visum

Infografis terkini yang menjelaskan fenomena JPU tuntut Indragon dihukum mati,Indra Septiarman,Nia Kurnia Sari,gadis penjual gorengan dengan detail.
Indra Septiarman alias Indragon tertunduk ketika menjalani persidangan. Sikapnya ini sempat mendapatkan teguran hakim dan diminta menegakkan kepala. (Foto: TimAS)

Pariaman, AyoSumbar.id – JPU tuntut Indragon dihukum mati atas kasus pembunuhan keji terhadap Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan yang jasadnya ditemukan terkubur di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.

Tuntutan pidana mati terhadap Indra Septiarman alias Indragon ini, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (8/7/2025), yang mengulang kembali tuntutan dari sidang sebelumnya.

Ketua tim JPU, Bagus Priyonggo, menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati dijatuhkan karena perbuatan terdakwa, Indra Septriaman alias In Dragon, dianggap sangat keji, biadab, dan mencederai rasa kemanusiaan.

“Sebagaimana yang dibacakan tadi di persidangan, kami menuntut terdakwa dengan pidana mati karena perbuatannya sangat tidak manusiawi,” tegas Bagus.

Selain itu, kata Bagus, terdakwa bukan orang baru dalam dunia kriminal. Indragon disebut memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai kasus hukum, mulai dari narkotika, pencurian, hingga tindak asusila.

Hal ini memperkuat alasan tim jaksa untuk menuntut hukuman paling berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Dengan mempertimbangkan rekam jejak tersebut, kami menilai tidak ada alasan untuk memberi keringanan,” tambahnya.

Namun, tim kuasa hukum terdakwa menolak mentah-mentah tuntutan pidana mati tersebut. Pengacara Indragon, Dafriyon, menyebut bahwa kliennya tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan JPU.

Ia menyebut hasil visum dan keterangan ahli forensik tidak menemukan bukti adanya jeratan tali seperti yang disebutkan dalam dakwaan. “Dari hasil pemeriksaan forensik, tidak ditemukan bukti jeratan. Hanya ada memar akibat tekanan di dada korban, bukan pembunuhan terencana,” jelasnya.

Perkara ini mendapat sorotan luas dari publik Padangpariaman karena menyentuh sisi kemanusiaan yang dalam. Korban, Nia Kurnia Sari, dikenal sebagai gadis pekerja keras yang membantu ekonomi keluarga dengan berjualan gorengan.

Kepergiannya yang tragis memantik empati sekaligus amarah masyarakat yang berharap keadilan ditegakkan setegas-tegasnya.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari pihak terdakwa. Sementara itu, publik menanti apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan mati dari JPU atau mempertimbangkan pembelaan dari tim kuasa hukum Indragon. (*)

Avatar of Putri Maharani
Avatar of Aprizal Noer
Putri Maharani
Penulis
Aprizal Noer
Editor
Exit mobile version