Kafe di Pasar Usang Disorot, Bupati Padang Pariaman Minta Satpol PP Tindak Tegas
Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Kafe di Pasar Usang yang diduga menggelar hiburan malam hingga dini hari mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis langsung memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) bersama pihak terkait untuk melakukan penertiban di lokasi tersebut.
Langkah itu diambil setelah tokoh masyarakat dan sejumlah pemberitaan media menyoroti aktivitas hiburan malam di salah satu kafe di kawasan Pasar Buah, Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai.
Dalam pemberitaan media online disebutkan bahwa pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 04.14 WIB, lokasi tersebut masih dipadati pengunjung. Musik live dan hiburan bergaya diskotik disebut masih berlangsung hingga menjelang pagi.
Media juga menyoroti dugaan adanya pengunjung maupun pekerja yang masih berusia di bawah umur di lokasi hiburan tersebut. Dugaan tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat berwenang untuk memastikan kebenarannya.
Menanggapi informasi itu, Bupati yang akrab disapa JKA menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil apabila fakta di lapangan sesuai dengan laporan yang beredar.
“Jika benar kenyataannya sesuai dengan berita tersebut, saya minta Kepala Dinas Satpol PP-Damkar segera mengambil tindakan karena telah melanggar Perda No.38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang batas waktu hiburan malam yang hanya sampai pukul 23.30 WIB,” tegas JKA.
Ia juga meminta pemerintah daerah tidak ragu mengambil langkah lebih lanjut terhadap pelanggaran yang terjadi. “Jika perlu, tutup permanen kafe tersebut,” ujarnya.
Menurut JKA, pemerintah daerah tidak akan mentoleransi aktivitas usaha yang mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan, terutama jika berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP-Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kafe di Pasar Usang tersebut.
“Kami memang sudah beberapa kali melakukan pemantauan dan pengawasan. Namun, karena belum menemukan bukti yang cukup, maka belum dilakukan penindakan atas dugaan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum yang terjadi,” kata Rifki saat dikonfirmasi.
Meski demikian, ia memastikan pengawasan terhadap lokasi tersebut tetap berjalan. “Akan tetapi, kami selalu memantau dan mengawasinya setiap saat,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai jam operasional tempat hiburan. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. (*)
