Kepala KUA Perempuan di Pesisir Selatan, Sumbangkah?
Ada yang sumbang terasa dengan salah satu kepala KUA baru di Kabupaten Pesisir Selatan. Kata sumbang rasanya lebih cocok, sebab kata tersebut bisa dicerna langsung oleh orang yang mengerti bahasa Minang.
SUMBANG tidaklah melanggar hukum negara, tapi janggal secara rasa. Janggal karena baru pertama kali di negeri sejuta pesona, dan janggal kalau seandainya ada pertanyaan siapa wali hakim kalau dibutuhkan. Semua itu akan bisa dicarikan argumennya oleh orang-orang pandai.
Pelajaran mengenai sumbang telah diajarkan mulai dari tingkat sekolah dasar pada muatan lokal Keminangkabauan, sampai pada bangku SMA sederajat. Sumbang duo baleh itulah pokok materinya. Duabelas hal yang janggal dan masuk pada larangan bila hal itu berkekalan dilakukan.
Mungkin pemilihan materi tersebut dilatar belakangi supaya tidak ada kejadian yang janggal membumi di wilayah Minang, yang akan menghilangkan nan asa dek nan pasa.
Tidak adakah ASN laki-laki Kankemenag atau KUA kecamatan terkait di Pesisir Selatan yang memenuhi syarat menjadi Kepala KUA? Rasanya tidak mungkin. Semua yang lulus jadi PNS tentu telah melewati berbagai tes dan memenuhi kriteria. Banyak ditemukan ASN laki-laki di Kankemenag Pesisir Selatan. Lalu kenapa bisa seorang perempuan yang menjadi Kepala KUA, benarkah hanya ibu itu yang pantas?
Pertama tulisan ini bukan untuk menyinggung masalah gender. Penulis dilahirkan oleh perempuan, beristri perempuan, punya anak perempuan dan mempunyai guru banyak dari kalangan perempuan. Adalah kewajiban untuk menghormati kaum perempuan.
Cuma, ada pekerjaan yang seharusnya kalau ditilik dari sejarah kurang pas kalau diletakan seperti itu. Jika ibu tersebut memenuhi kualifikasi, lebih mantap jadi kepala madrasah atau jika punya ijazah S3 bisa jadi rektor di Universitas Islam. Tentunya rektor bisa mewisuda mahasiswa dan mahasiswa tersebut bisa menjadi Bapak Kepala KUA.
Seandainya terjadi disebuah pernikahan tidak ada wali yang bisa menikahkan, seorang perempuan siapa yang bisa jadi walinya? Fasultanu waliyun man laa waliyalahaa, maka sultan adalah wali dari orang yang tak punya wali tersebut (lihat: @ustadzabdulsomadofficial dengan judul Tanya Jawab Tentang Keluarga, 1 Februari 2021, mulai menit ke 13.53 ). Lalu timbul pertanyaan, kata tersebut kan sultan atau pemimpin bukan kepala KUA?
Benar, yang dimaksud sultan adalah pemimpin negara. Kira-kira begini hubungan vertikalnya. Presiden memberi tugas kepada Kemenag RI, Kemenag RI memberi tugas ke Kanwil Kemenag, Kanwil Kemenag memberi tugas ke Kankemenag kabupaten/kota, Kankemenag kabupaten/kota memberi tugas ke KUA. Maka, kepala KUA itulah sebagai sultan atau perwakilan negara jika ada yang tidak punya wali nikah. Di satu sisi sebagai petugas administrasi di sisi lain bisa jadi wali nikah.
Nantinya akan ada juga narasi pembela, kepala KUA kan bisa diwakilkan anggota lain yang laki-laki? Ya boleh, Ndak da masalah. Tapi sehebat apapun, iringilah keputusan dengan sejarah hal yang akan diputuskan. Sebab, jalan dialiah urang lalu cupak dipapek oknum rang panggaleh.
Kadang-kadang memutuskan perkara selalu berpatokan pada petunjuk teknis yang seolah dianggap sempurna. Padahal ada pertimbangan pertimbangan lain yang harus dihinok manuangkan. Keputusan terbit, ada rasa kurang sasayik sabalango.
Jika perkara sumbang lahir di tengah masyarakat tentu akan melahirkan tanggapan atau spekulasi. Tidak salah juga bila ada warga berspekulasi, sebab hal tadi hadir di tengah-tengahnya. Sumbang bisa hilang sendiri jika sudah terbiasa disebuah kelompok.
Biasanya membiasakan sumbang, tercipta pada kelompok yang tidak mengerti sejarah atau kearifan lokal. Begitu Juga sebaliknya, menjauhi sumbang akan dibumikan pada masyarakat yang menjunjung tinggi adat istiadat.
Menjunjung nilai-nilai adat atau kearifan lokal merupakan pupuk penyubur untuk kelestarian kebudayaan atau peradapan. Terkhusus daerah Minangkabau Kebudayaan begitu sempurna, selain dari manifestasi dari orang-orang terdahulu kebudayaan di Minangkabau juga telah difilter oleh ajaran Islam. Adat basandi syarak, Syarak basandi kitabullah. (*)
