Konflik PHK di PT Amos Indah Indonesia Rampung, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar
Jakarta, AyoSumbar.id – PHK di PT Amos Indah Indonesia yang melibatkan 134 mantan pekerja akhirnya mencapai kesepakatan setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri melakukan mediasi di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Kesepakatan tersebut mencakup penyelesaian hak pekerja dengan pembayaran pesangon sekitar Rp12,7 miliar.
Mediasi antara manajemen PT Amos Indah Indonesia dan para mantan pekerja dilakukan sebagai upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi pada Maret 2026.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan keberhasilan penyelesaian perkara tersebut dalam acara Mediasi Perkara Ketenagakerjaan antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 Eks Pekerja PT Amos Indah Indonesia di Jakarta.
Afriansyah menjelaskan, penyelesaian perselisihan itu dapat tercapai berkat kerja sama antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri. Kolaborasi tersebut mempercepat proses dialog antara perusahaan dan para pekerja.
“Sekitar tiga minggu lalu kami diminta Bapak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu satu bulan. Berkat kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan dan para mantan pekerja akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu tiga minggu,” ujar Afriansyah.
Ia mengungkapkan, persoalan bermula ketika perusahaan melakukan PHK terhadap sejumlah pekerja pada Maret 2026. Serikat pekerja kemudian menyampaikan pengaduan kepada Kemnaker karena menilai proses tersebut belum memenuhi aspek keadilan bagi pekerja.
Menindaklanjuti laporan itu, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri memfasilitasi beberapa tahapan mediasi. Proses tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan antara pihak perusahaan dan 134 mantan pekerja.
Dalam kesepakatan tersebut, PHK terhadap 134 pekerja tetap dinyatakan berlaku. Namun, PT Amos Indah Indonesia juga menyetujui pemenuhan hak pekerja melalui pembayaran pesangon dengan nilai total sekitar Rp12,7 miliar.
Besaran pesangon yang diterima masing-masing pekerja disesuaikan dengan masa kerja setiap individu. Penyelesaian ini menjadi hasil akhir dari proses mediasi yang dilakukan oleh kedua pihak bersama pemerintah dan kepolisian.
Afriansyah berharap kerja sama antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri dapat terus diperkuat untuk membantu penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan melalui mekanisme dialog.
“Kami berharap sinergi ini terus berjalan sehingga berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan baik melalui mediasi dan musyawarah,” kata Afriansyah.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhammi, menyebut penyelesaian perkara tersebut menjadi bentuk implementasi Asta Cita Presiden RI dalam upaya mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Wamenaker Afriansyah Noor yang dinilai telah berperan aktif dan turun langsung membantu penyelesaian perselisihan PHK yang melibatkan 134 mantan pekerja PT Amos Indah Indonesia.
Penyelesaian PHK di PT Amos Indah Indonesia melalui mediasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri menunjukkan upaya pemerintah dalam mendorong penyelesaian konflik hubungan industrial secara cepat dan berkeadilan. (*)
