AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
18,277 view

Kuburan Bayi di Padang Pariaman yang Diduga Hasil Hubungan Gelap Dibongkar

Analisis terbaru tentang Bayi di Padang Pariaman,bayi yang dikubur di Korong Padang Bintungan,bayi yang dikubur di Nagari Kuranji Hilia dalam dunia berita.
Jenazah bayi yang dikubur di Korong Padang Bintungan, Nagari Kuranji Hilia, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman akan dibawa untuk diautopsi. Setelah itu, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga. (Foto: TimAS)

Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Jenazah bayi di Padang Pariaman yang diduga kuat hasil hubungan gelap sepasang muda-mudi, dibongkar oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyidikan dan autopsi.

Jenazah bayi di Padang Pariaman itu ternyata dikubur di Korong Padang Bintungan, Nagari Kuranji Hilia, Kecamatan Sungai Limau. Polisi menilai penguburan dilakukan seadanya atau tidak layak.

Pembongkaran makam dilakukan langsung oleh tim Inafis dan Dokkes dari Polda Sumatera Barat, Selasa (15/4/2025), dengan penjagaan ketat aparat. Ratusan warga memadati lokasi makam yang berada di tengah pemukiman warga.

“Dari hasil pemeriksaan awal, jenazah bayi tersebut hanya dibungkus menggunakan pakaian, tanpa kain kafan sebagaimana lazimnya penguburan umat Islam,” ujar Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan, kepada wartawan di lokasi kejadian.

Menurutnya, penggalian makam dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian bayi yang dikubur di Korong Padang Bintungan itu, melalui proses autopsi forensik.

Setelah jenazah bayi yang dikubur di Nagari Kuranji Hilia itu diangkat, kepolisian langsung membawanya ke RS Bhayangkara Padang guna pemeriksaan lanjutan oleh tim medis.

“Hari ini dilakukan eksumasi untuk keperluan autopsi. Tujuannya adalah memastikan penyebab kematian berdasarkan fakta ilmiah,” sambungnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni pasangan muda yang bukan suami istri sah. Keduanya mengakui telah menggugurkan kandungan secara ilegal dan mengubur bayinya secara diam-diam.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Iptu Rio Ramadhan.

Peristiwa ini mengguncang warga setempat. Selain karena keji dan memilukannya tindakan kedua pelaku, peristiwa tersebut juga memunculkan keprihatinan terhadap kurangnya pengawasan moral dan sosial di kalangan remaja.

“Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga cermin darurat moral yang perlu kita tangani bersama,” ucap seorang warga yang menyaksikan proses pembongkaran makam.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang mengarah pada kematian tragis bayi tak berdosa itu. Keduanya kini ditahan di Mapolres Pariaman dan menjalani pemeriksaan secara intensif. (*)


Avatar of Putri Maharani
Avatar of Aprizal Noer
Putri Maharani
Penulis
Aprizal Noer
Editor
Exit mobile version