AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
4,340 view

Langgar Jam Operasional, Tiga Tempat Hiburan Malam di Padang Ditertibkan

Infografis yang menampilkan dampak jangka panjang dari Jam operasional.
Tiga tempat hiburan malam di Padang ditertibkan oleh Tim SatpolPP Padang karena melanggar jam operasional. (Foto: Humas SatpolPP Padang)

Padang, AyoSumbar.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan tiga tempat hiburan malam yang kedapatan beroperasi melewati batas jam operasional di Kecamatan Padang Barat, Jumat (9/1/2026) dini hari.

Penertiban dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama. Dari enam lokasi yang diperiksa, tiga tempat hiburan malam masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan sesuai ketentuan, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 02.00 WIB. Pelanggaran tersebut harus ditindak sebagai bentuk konsistensi penegakan peraturan daerah.

“Penertiban ini bukan semata penindakan, tetapi untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa aman masyarakat,” kata Chandra.

Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Terhadap tempat usaha yang melanggar, Satpol PP menghentikan aktivitas operasional dan akan melakukan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, patroli juga dilakukan di kawasan Batang Arau menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas muda-mudi hingga larut malam. Petugas mendapati adanya konsumsi minuman beralkohol di ruang publik.

“Konsumsi minuman beralkohol di tempat umum tidak diperkenankan. Pihak yang terjaring kami serahkan kepada PPNS Satpol PP untuk didata dan diproses sesuai aturan,” ujarnya.

Chandra menegaskan, penegakan aturan bertujuan melindungi kepentingan masyarakat sekaligus pelaku usaha yang telah patuh. Ia mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam, kos-kosan, dan penginapan agar mematuhi jam operasional dan menjaga ketertiban lingkungan.

“Ketertiban dan kenyamanan kota adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya. (*)

Avatar of A. St. Mangkuto
Avatar of A. St. Mangkuto
Avatar of A. St. Mangkuto
A. St. Mangkuto
Penulis
A. St. Mangkuto
Editor
Avatar of A. St. Mangkuto
A. St. Mangkuto
Reporter
Exit mobile version