AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
4,410 view

LBH Padang: Penganiayaan Nenek Saudah Bukti Pembiaran Tambang Emas Ilegal

Liputan eksklusif: peristiwa besar yang dipicu oleh Nenek Saudah.
Nenek Saudah dan anaknya serta kasusnya jadi perhatian LBH Padang. (Foto: LBH Padang)

Padang, AyoSumbar.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam keras peristiwa penganiayaan terhadap Nenek Saudah (68), warga Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Korban diduga dikeroyok sekelompok pekerja tambang emas ilegal yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut.

LBH Padang menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serius yang terjadi akibat pembiaran negara terhadap aktivitas tambang emas ilegal. Tidak adanya pengawasan dan penegakan hukum dinilai telah menciptakan ruang kekerasan yang berujung jatuhnya korban sipil.

Peristiwa bermula saat Nenek Saudah, pada sore hari, meminta langsung para pekerja tambang untuk menghentikan penggalian di atas tanah miliknya. Aktivitas tersebut sempat berhenti, namun kembali berlanjut setelah magrib.

Mengetahui tanahnya kembali digali, Nenek Saudah mendatangi lokasi tambang yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya. Di tengah perjalanan, ia dilempari batu, dikeroyok, dipukul hingga pingsan, lalu dibuang ke semak-semak di tepi sungai dalam kondisi setengah sadar dan ditinggalkan karena dikira telah meninggal dunia.

Sekitar pukul 01.00 WIB, korban tersadar dan berusaha pulang ke rumahnya. Namun setibanya di depan rumah, Nenek Saudah kembali pingsan dan segera dilarikan keluarga ke fasilitas kesehatan terdekat.

Saat ini, Nenek Saudah masih menjalani perawatan intensif di RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping. Korban mengalami luka memar di wajah, nyeri di tubuh, serta pusing berat akibat penganiayaan tersebut.

Kepala Divisi Kampanye LBH Padang, Calvin Nanda Permana, menegaskan bahwa kasus ini bukan tindak kriminal biasa. Menurutnya, kekerasan yang dialami Nenek Saudah merupakan konsekuensi langsung dari pembiaran negara terhadap tambang emas ilegal yang telah lama berlangsung.

“Kekerasan ini adalah buah dari absennya negara. Ketika tambang ilegal dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan dan penegakan hukum, negara sedang menciptakan ruang impunitas yang memicu konflik sosial dan kekerasan terhadap warga,” kata Calvin dalam keterangan pers, Kamis (5/2/2026).

LBH Padang menilai kegagalan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menutup serta menindak tambang ilegal merupakan bentuk kelalaian negara atau acts of omission yang berujung pada pelanggaran HAM. Terlebih, lokasi tambang disebut tidak jauh dari kantor pemerintahan dan kepolisian setempat.

“Patut diduga aparat dan pemerintah daerah telah mengetahui aktivitas tambang ilegal ini sejak lama, namun tidak melakukan tindakan hingga akhirnya terjadi kekerasan terhadap Nenek Saudah,” ujarnya.

LBH Padang juga menyoroti dugaan kuat bahwa tambang emas ilegal di wilayah Rao telah beroperasi dalam waktu lama dan mustahil tidak diketahui oleh aparat penegak hukum. Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya masalah serius dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Atas peristiwa tersebut, LBH Padang mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan dan menangkap seluruh pelaku, termasuk aktor intelektualnya, dengan penerapan pasal pidana berlapis. Selain itu, LBH Padang meminta adanya penindakan tegas terhadap aparat maupun pejabat yang diduga lalai atau membiarkan aktivitas tambang ilegal.

LBH Padang juga mendesak pemerintah daerah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan serta pemulihan medis, psikologis, dan jaminan keamanan bagi Nenek Saudah sebagai korban.

“Negara harus bertanggung jawab penuh atas pemulihan korban dan tidak kembali mengabaikan hak-hak rakyat,” tegas Calvin. (*)

Avatar of A. St. Mangkuto
Avatar of A. St. Mangkuto
A. St. Mangkuto
Penulis
A. St. Mangkuto
Editor
Exit mobile version