AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
3,381 view

Mengurai Bobrok Pembiaran ASN Mangkir di Pasaman Barat: Dosa Regulasi, Kebocoran Anggaran, dan Urgenitas Tindak Lanjut Temuan BPK

Berita viral: bagaimana masyarakat bereaksi terhadap ASN?
Kantor Bupati Pasaman Barat sebagai pusat Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat. (Foto: Saipen/TimAS)

Kondisi pembiaran pembayaran gaji bagi pegawai yang tidak hadir bekerja ini secara tegas dinilai BPK RI menabrak serangkaian regulasi perundang-undangan nasional maupun regulasi daerah.

Tindakan ini bertentangan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 11 ayat (2) yang mewajibkan pemberhentian dengan hormat bagi PNS yang tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut, serta Pasal 15 ayat (2) yang mengamanatkan penghentian pembayaran gaji sejak bulan berikutnya.

Hal ini juga melanggar Peraturan Kepala BKN Nomor 31 Tahun 2007 serta Pasal 3 ayat (9) Perbup Pasaman Barat Nomor 99 Tahun 2021 yang melarang pemberian TPP bagi ASN yang dijatuhi hukuman disiplin berat.

Menanggapi temuan terstruktur ini, BPK RI memberikan rekomendasi tegas kepada Bupati Pasaman Barat agar segera memproses pemberhentian Sdr. MN sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku.

BPK juga memerintahkan instruksi khusus kepada Kepala Satpol PP dan Damkar serta Bendahara Pengeluaran untuk meningkatkan kecermatan verifikasi daftar gaji, sekaligus menagih seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp43.993.790 untuk disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Pasaman Barat.

Meskipun Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi LHP BPK tersebut, publik Pasaman Barat kini menantikan langkah konkrit dan keberanian jajaran pimpinan daerah dalam mengeksekusinya.

Penegakan disiplin ASN dan pengembalian uang negara bukan sekadar urusan pemenuhan kewajiban administratif audit, melainkan ujian moral dan integritas bagi pemerintah daerah dalam menjaga martabat tata kelola keuangan serta rasa keadilan bagi masyarakat di Bumi Tuah Basamo. (*)


Opini yang ditulis Saipen Kasri ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan Dokumen Resmi PPID BPK RI.

Avatar of Saipen Kasri
Avatar of Aris Prima Gunawan
Saipen Kasri
Penulis
Aris Prima Gunawan
Editor
Exit mobile version