AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
16,926 view

Oknum Pegawai TU SMAN 1 Sungai Geringging jadi Tersangka Dugaan Asusila

Ilustrasi mendalam yang memberikan pemahaman baru tentang Oknum pegawai tu sman 1 sungai geringging.
Oplus_131072

Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Oknum pegawai TU SMAN 1 Sungai Geringging berinisial A resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila terhadap seorang siswi di sekolah tersebut. Penetapan status tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani, pada Selasa (20/5/2025).

Menurut keterangan polisi, tersangka A telah menyerahkan diri dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum. Saat ini kami terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Iptu Rio kepada awak media.

Dugaan tindakan asusila itu terjadi pada 2 Oktober 2024. Kala itu, pelaku memanggil korban ke ruang Tata Usaha dengan alasan menitipkan uang untuk membeli minuman. Korban datang bersama temannya, namun pelaku kemudian meminta temannya keluar ruangan dengan dalih ingin memberi tugas khusus kepada korban.

“Ketika korban tinggal sendiri di ruangan, pelaku diduga langsung melakukan pelecehan. Akibatnya, korban mengalami trauma berat dan baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya setelah beberapa waktu,” jelas Rio.

Selain memproses hukum terhadap oknum pegawai SMAN 1 Sungai Geringging, Satreskrim Polres Pariaman juga tengah menyelidiki adanya dugaan upaya menghalangi proses penyidikan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak sekolah dalam menutupi kasus ini.

Kepala Sekolah SMAN 1 Sungai Geringging, Saiful Hendra, turut dimintai keterangan atas dugaan tersebut, terutama terkait keberadaan surat perjanjian damai yang disusun pada 15 April 2025.

“Jika terbukti ada pihak lain yang mencoba menghambat jalannya penyidikan, kami tidak segan menetapkan tersangka tambahan,” tegas Rio.

Surat damai yang dimaksud disebut dibuat tanpa persetujuan keluarga korban, bahkan ketika kondisi kedua orang tua korban tengah sakit—ayah korban menderita stroke, sementara ibunya mengalami gangguan jantung.

“Surat itu dibuat sepihak. Keluarga besar kami tidak pernah diajak berdiskusi. Bahkan dalam surat itu dinyatakan bahwa kasus dianggap selesai dan korban dilarang melapor,” ungkap Suhardi, paman korban.

Selain mengalami trauma, korban juga disebut harus pindah sekolah ke SMAN 1 Sungai Limau, yang jaraknya cukup jauh dari tempat tinggalnya. Keluarga korban menduga bahwa siswi tersebut dikeluarkan dari sekolah secara tidak resmi.

Namun, Kepala Sekolah SMAN 1 Sungai Geringging, Saiful Hendra, membantah tuduhan itu. Ia menyatakan bahwa keputusan pindah merupakan permintaan langsung dari siswi bersangkutan. “Saya langsung yang mengantarnya ke sekolah barunya. Itu permintaan dari si anak sendiri,” ujarnya.

Meski demikian, pihak keluarga tetap meragukan pernyataan pihak sekolah. Mereka merasa telah mengalami intimidasi, sehingga akhirnya memilih untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Alhamdulillah pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap dia mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya yang mencoreng dunia pendidikan dan menyebabkan trauma pada keponakan kami,” kata Suhardi.

Oknum pegawai TU SMAN 1 Sungai Geringging itupun terancam dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yakni dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap kemungkinan pihak-pihak lain yang turut terlibat atau berupaya menghalangi penegakan hukum dalam kasus ini,” tukas Rio. (*)

Avatar of Putri Maharani
Avatar of Aprizal Noer
Putri Maharani
Penulis
Aprizal Noer
Editor
Exit mobile version