AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
6,552 view

Pelarian Beny Saswin Nasrun Berakhir di Jakarta Selatan

Foto dokumentasi peristiwa terbaru terkait Beny Saswin.
Tim SIRI Kejaksaan Agung mengamankan Beny Saswin Nasrun yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp34 miliar. (Foto: Kejati Sumbar)

Jakarta, AyoSumbar.id – Beny Saswin Nasrun ditangkap Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Beny Saswin Nasrun ditangkap pada Rabu (17/6/2026) di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan.

“Saat penangkapan, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar,” kata Anang dalam keterangan resminya, Kamis (18/6/2026).

Beny Saswin Nasrun diketahui merupakan anggota DPRD Sumatera Barat periode 2024-2029 dari Partai Demokrat. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.

Anang menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen yang dilakukan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang bersama Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2012 hingga 2020.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Juli 2025, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar.

“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar,” ujar Anang.

Setelah ditangkap, Beny Saswin Nasrun sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran kejaksaan terus memantau dan memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya. (*)

Avatar of Aprizal Noer
Avatar of TimAS
Aprizal Noer
Penulis
TimAS
Editor
Exit mobile version